Baca Juga: Hadapi Corona: Tips Gunakan Toilet Umum Selama Masa Pandemi Covid-19
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) M Zulficar Mochtar membenarkan KKP telah mengizinkan 26 perusahaan yang dimaksud.
Bahkan, dia menyebut telah ada 29 perusahaan yang diizinkan.
Kendati demikian, 29 perusahaan itu merupakan calon eksportir yang telah disaring dan di-review oleh tim yang dibentuk KKP dari 100 permohonan yang masuk.
"Iya betul. Bukan izin ekspor tapi penetapan calon eksportir. Ada sekitar 100 permohonan yang masuk. Setelah di-review dan dicek oleh tim yang dibentuk KKP, sesuai kriteria dan mekanisme yang disusun dan tertuang dalam Juknis, sudah 29 yang ditetapkan," kata Zulficar kepada Kompas.com.
Baca Juga: Turunkan Berat Badan dengan Campuran Daun Salam dan Kayu Manis, Mau?
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsbogor.com dengan judul Komisi IV Minta Susi Tak Ikut Campur soal Lobster, Said Didu: Sebagai Rakyat Gak Boleh Berpendapat?
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR