Advertorial

Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 60.000 Kasus, Wali Kota Tegal Justru Izinkan Warga Gelar Pengajian, Pesta Pernikahan, hingga Konser Musik, 'Boleh Tapi Ini Syaratnya...'

Mentari DP

Editor

Intisari-Online.com - Kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia mengalami peningkatan.

Hingga Jumat (3/7/2020) pukul 12.00 WIB, kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 1.301.

Sehingga jumlahnya saat ini menjadi 60.695 orang.

Sedangkan untuk kasus sembuh, juga ada penambahan sebanyak 901 orang.

Baca Juga: Dikenal Kejam dan Gila Emas, Tentara Bayaran Sudan Tak Segan-segan Bantai 120 Orang dan Buang Mayat Mereka ke Sungai Nil, Ngeri!

Penambahan itu sekaligus menjadikan total pasien yang telah sembuh menjadi 27.568 orang.

Namun, pasien yang meninggal dunia karena infeksi Covid-19 ini juga ikut bertambah sebanyak 49 orang.

Maka, jumlah pasien yang meninggal dunia kini jumlahnya menjadi 3.036 orang.

Dan di tengah tingginya angka kasus Covid-19, beberapa peraturan yang sebelumnya dilarang selama pandemi mulai dicabut.

Baca Juga: Serba-serbi Hidup Para Tentara Bayaran di Irak, Gajinya Capai Rp3,6 Miliar per Orang, Tapi Sekali Ditangkap Bisa Disandera, Disiksa, Kemudian Dibunuh

Seperti yang dilakukan olehPemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah.

Di mana mereka akhirnya menginzinkan masyarakat mengelar pesta pernikahan, pengajian, hingga konser musik.

"Silahkan untuk masyarakat bisa kembali menggelar aktivitas keagamaan, pengajian, hajatan, hingga konser musik," kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono kepada wartawan, di Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal pada Jumat (3/7/2020).

Meskipun diizinkan, kata Yon, ia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Tentu protokol kesehatan harus yang utama."

"Jangan sampai Kota Tegal yang sudah zona hijau, berubah statusnya karena masyarakat abai protokol kesehatan," ungkapnya.

Selain itu, sambung Dedy, syarat lain yang wajib diterapkan adalah jumlah tamu undangan untuk pesta pernikahan hanya diperbolehkan setengahnya dari kapasitas gedung.

"Misal kapasitas gedung 1.000 orang, maka tamu undangan tidak boleh lebih dari 500."

Baca Juga: Buntut PanjangPara Karyawan yang di PHK Karena Pandemi, Bakar Mobil Mantan Atasan hingga Bunuh Nenek yang Sering Hina Pelaku

"Sarana dan prasarana juga tidak boleh diabaikan. Wajib pakai masker, cuci tangan, dan lainnya," jelasnya.

Dedy berharap dengan adanya kebijakan ini, bisa kembali memulihkan sektor perekonomian yang sempat lumpuh setelah ada kebijakan local lockdown hingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Keputusan yang dikeluarkan Dedy disambut baik para pelaku usaha.

Salah satunya yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Pernikahan Tegal (IPPT).

Anggota IPPT Muslih mengatakan, sejak diterapkannya lokal lockdown, PSBB, hingga sekarang, banyak sektor usaha pernikahan yang lumpuh tanpa pendapatan.

"Banyak pelaku usaha bahkan hampir bangkrut karena tak ada penghasilan. Karena banyak acara yang tertunda bahkan dibatalkan," jelasnya.

(Tresno Setiadi)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Wali Kota Tegal Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan, Pengajian hingga Konser Musik, Ini Syaratnya")

Baca Juga: Covid Hari ini 4 Juli 2020: Lebih dari 11 Juta Orang di Dunia Terinfeksi, WHO Beri Peringatan: Kita Perlu Bangun, Situasi di Lapangan Tidak Bohong

Artikel Terkait