Hukuman bagi warga yang nekat mudik
Senin (20/4/2020) kemarin, ketika muncul opsi larangan mudik, pemerintah sudah melakukan rancangan aturan mengenai larangan mudik.
Bahkan pihak Kemenhub sudah menyiapkan sanksi apa saja yang akan diberlakukan dalam aturan ini.
Salah satu sanksi paling ringan bagi masyarakat yang nantinya tetap mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal keberangkatan.
"(Sanksi) paling yang teringan dikembalikan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta padaSenin (20/4/2020).
Rencananya, aturan mengenai larangan mudik akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan.
"Perencanaan Peraturan Menteri-nya sudah siap kita. Sudah di biro hukum," katanya.
Terkait kepastian mengenai aturan pelaksanaan mudik rencananya akan dikeluarkan pekan ini.
"Saya harapannya sebagai regulator minggu ini sudah ada kepastian," kata dia.
Apabila mudik dilarang, maka pemerintah akan melarang penuh kendaraan pribadi maupun transportasi umum untuk bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain.
(Ihsanuddin/Rully R. Ramli)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Mudik" dan "Ada Opsi Larangan, Warga Nekat Mudik Akan Dipulangkan ke Wilayah Asal")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR