Advertorial
Intisari-online.com- Sesuai rencana, pemerintah RI lewat Kominfo, Kemenperin dan Kemendag akan memblokir hape black market (BM) yang beredar di Indonesia pada Sabtu (18/4/2020) besok.
Persiapan untuk pemblokiran nomor IMEI hape BM ini sudah dipersiapkan sejak tahun lalu, dan sudah diujicoba bulan Februari 2020 lalu.
Semua pihak sudah diajak bicara dan berdiskusi tentang hal ini, yaitu pemerintah, operator seluler, distributor hape, pengamat, YLKI hingga para pedagang hape yang akan langsung terkena kebijakan ini di lapangan.
Latar belakang pemblokiran hape BM ini adalah kerugian yang dialami semua pihak di Indonesia, baik konsumen, distributor, pemerintah.
Baca Juga:Spotify Rilis Fitur Baru yang Bisa Sembunyikan Lagu Dari Playlist
Soalnya, berdasarkan data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia) hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, karena masuknya sekitar 11 juta hape BM.
Kerugian juga diderita 21 industri hape dalam negeri, karena tidak mampu bersaing dengan hape BM yang harganya sekitar Rp 300.000 di bawah harga hape lokal, dan sebagian dari mereka kini tidak berproduksi.
Berikut 14 pertanyaan dan jawaban yang sering muncul tentang pemblokiran IMEI di hape BM.
1. Bagaimana cara mengecek nomor IMEI?
- Nomor IMEI iPhone dan iPad tertera langsung di punggung perangkat.
- Sedangkan di hape Android, nomor IMEI bisa dilihat lewat menu "Setting" lalu pilih menu "About Phone".
- Cara lainnya adalah dengan menekan angka *#06# di menu telepon hape.
- Cara lainnya dengan melihat kotak penjualan ponsel, biasanya ada label nomor IMEI.