Advertorial
Intisari-Online.com - Tenggat registrasi ulang nomor kartu SIM prabayar tinggal hitungan hari.
Apabila pelanggan tidak mendaftarkan nomornya selepas tanggal 30 April 2018, maka fungsi kartu akan diblokir total.
Pemblokiran final ini akan dimulai pada pekan depan, hari Selasa, tanggal 1 Mei 2018.
Jika telah diblokir total, maka kartu SIM prabayar milik pelanggan tidak akan bisa dipakai menelepon atau menerima panggilan telepon dan SMS, serta tak dapat terkoneksi ke internet dengan layanan data.
Proses blokir nomor prabayar yang belum mendaftar dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, pada 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS).
Lalu, pada tahap kedua mulai tanggal 1 April 2018, nomor prabayar yang masih belum mendaftar dikenakan pemblokiran tambahan sehingga tidak bisa menerima panggilan masuk (incoming call) dan menerima pesan singkat (incoming SMS), di samping blokir outgoing call dan outgoing SMS.
Akhirnya, berdasarkan keterangan di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dirangkum KompasTekno, Sabtu (28/4/2018), tanggal 1 Mei 2018 mendatang menandai dimulainya pemblokiran final yang bersifat total untuk kartu prabayar yang masih belum didaftarkan.
"Dalam keadaan ini (diblokir total), pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet," tulis Kemenkominfo.
Pemerintah mewajibkan semua pelanggan kartu SIM prabayar di Indonesia melakukan registrasi ulang untuk verifikasi identitas pemilik kartu.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kenyamanan dan perlindungan pelanggan sendiri, misalnya dari kasus kejahatan macam SMS scam.
Cara registrasi ulang kartu SIM prabayar
Belum mendaftar? Jangan panik dulu.
Meski telah diblokir sebagian dan tidak bisa mengirim SMS keluar, kartu SIM prabayar tetap bisa dipakai untuk registrasi ulang lewat jalur SMS khusus ke nomor 4444, sepanjang kartu masih berada dalam masa tenggang.
Syarat utamanya, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) milik sendiri, bukan milik orang lain.
NIK bisa ditemukan di Kartu Tanda Penduduk dan tercantum pula di Kartu Keluarga. Sementara, nomor KK bisa ditemukan di bagian atas lembaran kartu keluarga.
Masing-masing operator menyediakan berbagai jalur untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar seperti lewat situs internet, di samping SMS ke nomor 4444.
Silakan baca cara-cara selengkapnya dalam rangkaian artikel di bawah ini.
Telkomsel: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Simpati, Kartu As, dan Loop Telkomsel
Smartfren: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Smartfren
Hutchinson Tri (3): Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Tri
Indosat Ooredoo: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Indosat
XL Axiata (XL dan Axis): Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar XL dan Axis
Cara memeriksa kartu sudah terdaftar atau belum
Tak yakin sudah mendaftarkan kartu atau belum?
Operator seluler juga meyediakan fasilitas untuk mengetahui status registrasi kartu SIM prabayar pelanggan. Selengkapnya bisa dibaca di tautan-tautan berikut.
Telkomsel: via website https://telkomsel.com/cek-prepaid
Smartfren: via website https://my.smartfren.com/check_nik.php
Hutchison Tri (3): via website: https://registrasi.tri.co.id
Indosat Ooredoo: via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
Xl Axiata (XL dan Axis): via USSD dengan format: *123*4444#
(Oik Yusuf)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mau Diblokir? Segera Daftarkan Kartu SIM Prabayar Anda".