Intisari-Online.com – Di jalanan sering kita melihat pengendara motor atau sepeda tidak mengenakan helm. Beragam alasan dikemukakan. Mulai dari yang ribet sampai kepanasan.
Ada pula yang membawa helm tapi tidak dipakai, hanya ditenteng. Begitu ada polisi atau wilayah yang sering ada polisi, baru helm dipakai sembari motor masih melaju.
Padahal, penggunaan helm ini sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas seperti dalam pasal dan ayat berikut ini.
Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :
Baca juga: 6 Zodiak yang Punya Bakat jadi Orang Kaya, Anda Termasuk? Cek Selengkapnya di Sini!
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Baca juga: Kaget, Koin Lawas Seribu Rupiah Gambar Kelapa Sawit Ini Dijual dengan Harga Jutaan!
Sedangkan ancaman bagi pelanggar dituangkan dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR