Advertorial
Intisari-Online.com - Angka pernikahan dini di Indonesia masih cukup tinggi.
Ada sejumlah alasan yang melatari fenomena ini, salah satunya dalih untuk menghindari zina.
Berdasarkan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan mereka yang masih dalam kandungan.
Pernikahan dini sejatinya adalah kekerasan terhadap anak. Haknya untuk tumbuh dan berkembang menjadi terhambat.
Sistem reproduksi mereka juga belum siap untuk mengandung dan melahirkan.
Baca juga:Menikah Muda Bukan Cuma Soal Kemapanan Finasial, Tapi Juga Kematangan Psikologis
Menikah di usia anak jelas bukan solusi menghindari zina, melainkan sebuah kemunduran dan memperburuk masalah.
Koordinator komunikasi dan advokasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Frenia Nababan melihat masyarakat Indonesia umumnya masih memiliki pemikiran 'lompat pagar' soal pacaran.
Menurut Frenia, tak sedikit yang menganggap berpacaran sebagai zina.
Padahal, jika pacaran itu dianggap sebagai teman dekat, kemudian ditambah pengawasan dan bimbingan, justru akan terhindar dari perilaku yang tidak diinginkan.
"Orang dewasa bisa memberikan informasi apa yang boleh dan tidak," kata Frenia ketika dihubungi Kompas.com.
Aturan tersebut bisa menyangkut soal hubungan seksual yang tidak boleh dilakukan, batasan berpacaran, dan apa risikonya jika dilanggar.
"Kita juga bisa ikut terlibat dalam pengawasan, tidak memberikan anak berjalan sendiri," ungkap Frenia.
Baca juga:Heboh Anak SMP Minta Nikah, Ternyata Hukum Indonesia Memperbolehkan Pernikahan Dini, Asal....
Komunitas remaja Youth Engagment Specialist Plan International, Amrullah, mengatakan, pendidikan seks sejak dini adalah kunci agar anak terhindar dari perilaku seksual beresiko.
Pendidikan tersebut bisa berupa pengetahuan dasar soal organ reproduksi laki-laki dan perempuan, bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, hingga apa yang harus dilakukan ketika ada orang yang memaksa menyentuhnya.
Dengan membekali anak akan kesehatan reproduksi dan bahaya melakukan seks bebas, menurut Amrullah, akan memicu anak untuk mencari informasi lebih banyak saat ia beranjak dewasa.
"Anak sudah belajar dan tahu sejak dini untuk bekal dia saat remaja nanti," ungkap Amrullah.
Selain itu, anak juga perlu didorong untuk membuat komunitas sebayanya untuk berbagi cerita dan pengetahuan mereka soal hubungan dekat dengan lawan jenis.
Fungsinya, agar satu sama lain bisa mengingatkan, juga memberikan pengetahuan.
"Kalau punya komunitas untuk tempat bercanda, sharing, curhat, mungkin mereka enggak akan menikah dini," ungkapnya.
Komunitas ini juga bisa memberikan anak semangat untuk meraih pendidikan, hal lain yang bisa dilakukan untuk menghindari zina tanpa harus menikah di usia anak.
Pendidikan menjadi hal penting karena bisa membuat anak memiliki pengetahuan dan meraih cita-citanya saat dewasa. (Kahfi Dirga Cahya) (Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Nikah Dini Bukan Solusi Menghindari Zina”)
Baca juga:Sudah Ke KUA Hingga Minta Dispensasi, Eh Sepasang Siswa SMP Ini Akhirnya Gagal Nikah!