Advertorial
Intisari-online.com - Sebuah kisah pernikahan tak wajar terjadi kali ini bukan kakek-kaken menikahi wanita muda.
Melainkan sepasang insan yang tak lain masih anak-anak yang usianya masih di bawah umur.
Seperti dikisahkan melalui akin Instagram @makassar_iinfo yang dinukin dari Wiken.ID, pernikahan ini sempat viral di media sosial.
Dalam akun tersebut diagikan pula bagaimana foto pernikahan dua bocah tersebut, yang terlihat mengenakan baju pengantin.
Menurut keterangan, peristiwa itu sudah terjadi pada 16 Desember 2018 silam, namun tidak disebutkan di mana lokasi pernikahan itu.
Sementara kedua mempelai diketahui bernama Habibie untuk mempelai prianya dan Asma Wilghabi untuk mempelai perempuannya.
Pengantin laki-laki didandani dengan baju koko panjang warna putih, lengkap dengan sorban pada kepalanya.
Sementara pengantin wanita mengenakan pakaian putih gading dengan kerudung.
Baca Juga: Hilangkan Bau Tak Sedap di Dapur dan Bagian Rumah Lainnya dengan Bahan Alami, Begini Caranya!
Keduanya tampak bahagia, dilapirkan pula foto ketika keduanya saling suap-suapan.
Pernikahan itu berlangsung sederhana dengan dekorasi seadanya, dan justru terkesan seperti acara ulang tahun.
Sementara @makassar_iinfo menuliskan keterangan yang berbunyi: "Istrinya umur 14 tahun dan suaminya umur 9 tahun, dua insan ini disatukan dalam ikatan pernikahan...mereka berdua pertama kali bertemu saat main waterboom di pemandian, bagaimana kalian yang sudah pacaran bertahun-tahun tak kunjung dinikahi.... jangankan dinikahi diberi kepastian saja tidak pernah...
Kisah: Asma Wilgabhi dan Habibie (16 Desember 2018).
Alhasil, insiden itu tentu memunculkan reaksi beragam dari warganet, ada yang miris dengan usia pernikahan mereka.
Ada pula yang menyayangkan orang tuanya mengapa keduanya diizinkan untuk menikah padahal belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan.
Lantas berapakah usia yang layak untuk menikah menurut hukum di Indonesia.
Melansir Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas usia perkawinan anak sesuai dengan uji materi undang-undang nomor 1 tahun 1927 tentang perkawinan.
Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah LSM dan masyarakat sipil.
Mereka mengkritisi batas minimal usia anak perempuan adalah 16 tahun sedangkan pria adalah 19 tahun.
MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Menyebut bahwa siapapun perempuan yang berusia dibawah 18 tahun adalah anak-anak, maka perlu ditingkatkan.
Namun, tahun 2015 putusan untuk menaikkan batas itu ditolak dari 16 ke 18 tahun.
Karena mengganggap tidak ada jaminan peningkatan batas usia pernikahan dari 16 ke 18 apat mengurangi masalah sosial seperti perceraian, masalah kesehatan, hingga KDRT.