Padahal sesuai SOP jenazah Covid-19 yang meninggal harus segera dimakamkan tak boleh lebih dari 4 jam.
"Lubang makam memang sudah disediakan oleh tiga penggali kubur, pada Kamis dini hari," kata Nur Ahmad.
"Tetapi setelah itu ditinggal karena takut," katanya.
"Saya sampai mengejarnya ke rumahnya," imbuhnya.
"Saya yakinkan, dan saya beri alat pelindung diri," terangnya dikutip dari Kompas.com.
Alhasil, jenazah tersebut pun akhirnya berhasil dimakamkan, setelah Bupati berusaha meyakinkannya.
Source | : | tribunnews,kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR