Intisari-online.com - Tengah tahun 2019 lalu, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan asrama mahasiswa Papua di Surabaya oleh Polda Jawa Timur.
Veronica Koman dijerat empat pasal berlapism yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Aktivis perempuan tersebut diduga menyebar hoaks dan provokasi di media sosial yang memicu kerusuhan massa.
Ia juga disebut aktif menyampaikan narasi-narasi, foto maupun video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun media sosial.
Ia disebut 'berlindung' di Australia, dan tidak lama setelah penetapannya sebagai tersangka ia masih aktif di akun Twitternya.
Kini, lama tidak terdengar, pengacara HAM berumur 31 tahun tersebut muncul lagi setelah menyerahkan data kepada Presiden Joko Widodo.
Beserta sekelompok aktivis lainnya, data yang diberikan oleh Veronica Koman adalah daftar berisi 57 tahanan politik dan 243 korban sipil yang tewas di Nduga, Papua sejak Desember 2018 silam.
Veronica menuturkan, dokumen itu diserahkan saat Jokowi berkunjung ke Canberra, Australia, Senin (10/2/2020).
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR