Advertorial

Menghilang Bak Ditelan Bumi, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua Veronica Koman Akhirnya Muncul Serahkan Dokumen Penting Ke Presiden Jokowi, Selanjutnya Bagaimana Nasib Papua?

May N

Editor

Veronica Koman muncul kembali ke publik setelah serahkan daftar berisi korban sipil yang tewas akibat kerusuhan Papua
Veronica Koman muncul kembali ke publik setelah serahkan daftar berisi korban sipil yang tewas akibat kerusuhan Papua

Intisari-online.com -Tengah tahun 2019 lalu, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan asrama mahasiswa Papua di Surabaya oleh Polda Jawa Timur.

Veronica Koman dijerat empat pasal berlapism yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Aktivis perempuan tersebut diduga menyebar hoaks dan provokasi di media sosial yang memicu kerusuhan massa.

Ia juga disebut aktif menyampaikan narasi-narasi, foto maupun video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun media sosial.

Baca Juga: Perjuangan Tobiin 15 Tahun Jadi Penjual Es Kue Keliling, Rahasiakan Pekerjaan Takut Anak Malu: 'Keluarga Saya Enggak Ada yang Tahu'

Ia disebut 'berlindung' di Australia, dan tidak lama setelah penetapannya sebagai tersangka ia masih aktif di akun Twitternya.

Kini, lama tidak terdengar, pengacara HAM berumur 31 tahun tersebut muncul lagi setelah menyerahkan data kepada Presiden Joko Widodo.

Beserta sekelompok aktivis lainnya, data yang diberikan oleh Veronica Koman adalah daftar berisi 57 tahanan politik dan 243 korban sipil yang tewas di Nduga, Papua sejak Desember 2018 silam.

Veronica menuturkan, dokumen itu diserahkan saat Jokowi berkunjung ke Canberra, Australia, Senin (10/2/2020).

Baca Juga: Ustad Ini Dituding Matre Hanya Karena Lakukan Hal yang Dibolehkan Dalam Islam Ini, Namun Alasan Tudingannya Tidak Hanya Karena Pernikahannya Saja, Seperti Apa?

"Tim kami di Canberra telah berhasil menyerahkan dokumen-dokumen ini langsung kepada Presiden Jokowi.

"Dokumen ini memuat nama dan lokasi 57 tahanan politik Papua yang dikenakan pasal makar, yang saat ini sedang ditahan di tujuh kota di Indonesia," ungkap Veronica melalui keterangan tertulis yang dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/2/2020).

"Kami juga menyerahkan nama beserta umur dari 243 korban sipil yang telah meninggal selama operasi militer di Nduga sejak Desember 2018, baik karena terbunuh oleh aparat keamanan maupun karena sakit dan kelaparan dalam pengungsian,” sambung dia.

Vero mengungkapkan, Jokowi telah membebaskan lima tahanan politik Papua selama periode pertama pemerintahannya, pada tahun 2015.

Baca Juga: Kisah Potongan-potongan Tubuh yang Terpisah Hingga Ratusan Tahun, Dijadikan Pajangan hingga Jadi Barang yang Diperjualbelikan

Namun, pada periode keduanya, terdapat 57 tahanan politik yang sedang menunggu sidang.

Veronica pun mempertanyakan langkah Jokowi terhadap permintaan penarikan pasukan dari Nduga.

"Sekarang Presiden Jokowi sendiri yang sudah langsung pegang datanya, termasuk nama-nama dari 110 anak-anak dari total 243 sipil yang meninggal, akankah Presiden tetap tidak mengindahkan permintaan tersebut?" tuturnya.

Tak bakal tarik pasukan

Baca Juga: Lidah Buaya Bisa Menjadi 'Senjata' Ampuh untuk Menurunkan Panas Tinggi, Begini Cara Menurunkan Panas Tubuh dengan Memanfaatkan Tanaman Ini

Polri mengaku tidak akan menarik personelnya yang bertugas di Papua meski ada desakan dari sejumlah pihak, juga permintaan dari tokoh Papua.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono terkait permintaan pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman kepada Presiden Joko Widodo agar menarik aparat keamanan di Papua.

"Tentunya tidak mungkinlah dalam suatu daerah itu akan ditarik kepolisian yang berjaga di situ," ujar Argo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Menurut dia, polisi adalah bagian dari pemerintah yang ada di seluruh provinsi di Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga pos polisi.

Baca Juga: Hingga Dapat Himbauan dari WHO, Indonesia Dikhawatirkan Karena Belum Terjangkit Virus Corona, Kemenkes Buktikan 59 Sampel Negatif

Argo menuturkan, tugas dari kepolisian adalah memberi pelayanan serta rasa aman kepada masyarakat.

Maka dari itu, ia menilai tidak mungkin aparat kepolisian ditarik dari daerah tersebut.

"Kepolisian adalah bagian daripada pemerintah yang ada di semua provinsi, mulai dari Mabes Polri hingga pos polisi, ada semuanya," tuturnya.

"Tugasnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama memberi rasa aman dan memberikan kualitas hidup masyarakat lebih baik," kata Argo.

Baca Juga: Sosok Istri Pertama yang Viral Setelah Ikhlas Antar Suami yang Berusia 28 Tahun Nikah Lagi, Ternyata Kisah Cinta Mereka Berawal di Rumah Sakit

Adapun, wacana penarikan pasukan muncul karena kehadiran tambahan personel TNI dan Polri di Papua malah dianggap memicu baku tembak dengan kelompok Organisasi Papua Merdeka.

Salah satu wilayah yang kerap terjadi konflik bersenjata adalah Nduga.

Tokoh masyarakat Papua di Nduga pun berharap ada penarikan pasukan karena warga Nduga trauma dengan konflik bersenjata.

(Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Veronica Koman Serahkan Data Tahanan Politik dan Korban Sipil Tewas Papua ke Jokowi"

Artikel Terkait