Advertorial
Intisari-Online.com - Beberapa waktu yang lalu, Saaih Halilintar, salah seorang anggota keluarga Gen Halilintar mengunggah video yang kontroversial.
Dalam video singkat itu, Saaih berkata "aku ingin melakukan sesuatu yang memuaskan", lalu merobek uang kertas pecahan Rp 100 ribu.
Uang berwarna merah itu robek jadi dua bagian.
Saaih kemudian mengunggah foto sobekan uang tersebut disertai tulisan 'R.I.P'.
(Baca Juga:Hati-hati, 5 Kebiasaan Sehari-hari Masyarakat Modern Ini Ternyata Bisa Turunkan IQ)
Aksi Saaih dapat banyak kecaman dari warganet dan mengundang komentar negatif.
Beberapa warganet merasa tingkahnya itu kurang beretika, dan bahwa merusak uang rupiah bisa mendapat sanksi pidana.
Dan itu memang benar, sanksi pidana bisa dikenakan pada siapa saja yang dengan sengaja merusak uang.
Hukumnya tertuang pada pasal 25 ayat 1 dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
(Baca Juga:Inilah Satu-satunya Kota di Dunia yang Tidak Pernah Menanyakan Agama pada Penduduknya, Apa Alasannya?)
Pasal 25: (1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Yang dimaksud dengan merusak adalah mengubah bentuk, mengubah ukuran fisik dari aslinya dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
Lalu bagaimana ketentuan pidananya?
Pasal 35 :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(Baca Juga:Taman Neraka Adalah 1 dari 5 Tempat Wisata Unik yang Ada di Dunia, Berani Mengunjunginya?)
Oleh sebab itu, perbuatan Saaih Halilintar tentu tidak dibenarkan di mata hukum.
Lalu bagaimana dengan uang yang distapler?
Uang dengan bekas stapler masih bisa diterima sebagai alat pembayaran dan tidak tergolong sebagai tindakan merendahkan Rupiah.
Namun, hal ini sebaiknya dihindari agar jangan sampai dilakukan lagi.
Begitu pula dengan uang yang dicoret-coret.
Mencoret wajah-wajah pahlawan, menuliskan nomor HP di uang kertas adalah salah satu tindakan merendahkan Rupiah.
Jadikanlah uang bukan hanya sebagai alat pembayaran, namun juga simbol kebangsaan.
Bahkan untuk uang-uang kertas tak layak pakai seperti sudah berlubang atau berbekas stapler boleh ditukarkan ke Bank Indonesia, lo!
(Baca Juga:6 Produk 'Lawas' yang Pernah Bikin Penampilan Kita Jadi Oke, Pernah Memakainya?)
Syaratnya, uang tersebut harus masih bisa dibaca nomor serinya.
Uang juga bukan rusak karena disengaja karena itu akan membuat Bank Indonesia tidak mau menggantinya.
Terkait unggahan Saaih Halilintar tadi, dia juga mengunggah pembelaan.
Dia menunjukkan sebuah video uang kertas Rp 100 ribu namun dengan tulisan Uang Mainan.
Lagi-lagi, warganet berdebat bahwa unggahan sobekan uang yang pertama dengan uang mainan itu berbeda jauh.
Nah, terlepas dari kasus Saaih Halilintar, sekarang sudah jelas kan kalau tidak boleh merusak uang Rupiah dengan sengaja?
Daripada dirusak, lebih baik digunakan untuk hal-hal positif, sayang uangnya!
(Baca Juga:Vladimir Putin, Mantan Agen Rahasia yang Kerap Membunuh para Pengkhianat Negara secara Diam-diam)