Advertorial
Intisari-online.com - Putri Amelia, artis dan model asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap dalam kasus prostitusi online di Batu, Malang, Jumat (25/10/2019) malam.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera pengguna jasa prostistusi ini berinisial YW dan asal Bekasi.
Pengguna jasa prostitusi atau pria hidung belang ini adalah pengusaha kelahiran NTB.
Putri Amelia ditangkap personel tim Jatanras Polda Jatim.
Putru Amelia ditangkap bersama Satu pria sebagai mucikari prostitusi online sberinisial JL (51), satu pria pelanggan, dan satu pria lainnya sebagai sopir yang mengantar mereka ke hotel.
Pria yang bertindak sebagai sopir mobil mengantar ketiganya ke sebuah hotel di kawasan Kota Batu.
Saat ditangkap sopir ini ada di luar hotel sehingga sopir juga kami periksa dan dijadikan saksi.
Dalam dugaan kasus prostitusi online ini, Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari terhadap PA sebagai tersangka.
Lalu berapa keuntungan yang didapatk mucikari J dan tarif Putri Amalia?
Berapa tarif sebenarnya Putri Amelia sebelum berhasil ditangkap?
Apakah lebih besar atau malah lebih kecil dari kasus prostitusi sebelumnya yang menjerat Artis Vanessa Angel?
Dikutip dari Tribun Timur yang menanyakan hal ini kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera terkuak tarif Putri Amelia lebih kecil dari Vanessa Angel.
Jika kemarin Vanessa Angel melayani dengan tarif Rp80 juta sekali main, meski bayaran itu tidak dia nikmati sendiri karena harus dibagi dengan muncikari juga.
Sementara Putri Amelia memasang tarif Rp55 juta sekali booking.
Bahkan terkadang bisa dibawah angka tersebut
Putri Amelia ternyata memasang tarif sebesar Rp65 Juta untuk jasa layanan hubungan badan.
Baca Juga: Sakit Hati Karena Dicampakkan, Dokter Ini Kirim 9.000 Pesan Ancaman Keji: 'Kau Layak Mendapatkannya'
Dilansir Tribun dan berbagai sumber, Polda Jatim menyebut jika PA hanya menerima Rp 15 Juta saja.
Pasalnya sisa uang dibagikan kepada Mucikara berinisial J dan satu mucikari lainya yang buron.
Dengan besaran ini diduga, ada sekitar Rp40 juta yang masih ada di tangan mucikari.
Tak hanya itu alasan Putri Amelia yang nekat menerima tawaran layanan kencan dengan pria hidung belang.
Ternyata dilatari oleh kebutuhan uang untuk melunasi hutang miliknya.
Usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, publik figur berinisial PA akhirnya dilepaskan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka terhadap JL.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, tersangka dijerat Pasal 506 dan Pasal 296.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo yang dikutip dari Tribunnews. (Alfa/Wiken)
Artikel ini pernah tayang di Wiken.ID dengan judul Menguak Keuntungan Mucikari Bisnis Prostistusi Artis, Uang Muka Baru Diterima 20%, Sisanya Seteelah Eksekusi
Baca Juga: Kehidupan Gelap Para Algojo Abad Pertengahan, Master Pekerjaan 'Kotor' yang Diasingkan