Intisari-Online.com - Meski terlarang, pernikahan sedarah (inses) masih saja terjadi.
Klai ini pernikahan tersebut terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Seorang pria asal Kabupaten Bulukumba, Ansar (32) diduga menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara lantaran sang adik diduga telah hamil 4 bulan.
Dugaan pernikahan sedarah ini terjadi 6 enam hari lalu, sebelum istri sah Ansar, Hervina (28) melaporkan pernikahan sedarah ini ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Ansar diduga melangsungkan pernikahan dengan adik kandungnya itu di lokasi perantauannya di Kalimantan.
Baca Juga: Tak Bau Lagi, Sekarang Anda Bisa 'Mengatur' Aroma Kentut Jadi Wangi Cokelat hingga Mawar
Menurut Hervina kepada polisi, kakak beradik itu ternyata telah melakukan perzinaan beberapa bulan lalu tanpa diketahuinya.
Kepada polisi, Hervina mengaku tidak curiga kepada suaminya yang dekat dengan adik kandungnya.
Namun, dia kaget setelah melihat video pernikahan sang suami dengan adik kandungnya serta adanya surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi mengatakan, istri sah korban melaporkan kasus pernikahan sedarah ini setelah melihat video pernikahan dan surat pernyataan kedua orang tua suaminya.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR