Intisari-online.com - Beberapa waktu lalu ramai beredar mengenai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menghina dengan menyebut babu.
Akhirnya dia mendapatkan hukuman setelah viralnya kasus tersebut, wanita bernama Amelia Fitriani, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Tangerang, diturunkan pangkatnya.
Ia dimutasi menjadi staf kelurahan, dari posisi sebelumnya sebagai pegawai Inspektorat Kota Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Tangerang Akhmad Lutfi.
Baca Juga: Telinga Pasien Sakit, Dokter Temukan Tokek di Dalam Telinganya
Lutfi menjelaskan kebijakan ini berdasarkan dari penilaian Inspektorat.
"Sudah diturunkan, dimutasi menjadi staf kelurahan," ujar Lutfi kepada Wartakotalive, Jumat (28/6/2019).
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR