Jika Hamil di Luar Nikah, Wanita di Desa Ini Dibuang ke Pulau Terpencil dan Dibiarkan Mati oleh Keluarganya

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M
,
Mentari DP

Tim Redaksi

Dalam tradisi masyarakat Bakiga, seorang perempuan muda hanya boleh hamil setelah menikah, jika tidak hal itu dianggap sebagai aib.
Dalam tradisi masyarakat Bakiga, seorang perempuan muda hanya boleh hamil setelah menikah, jika tidak hal itu dianggap sebagai aib.

Intisari-online.com - Bagi wanita yang hamil di luar nikah, biasanya akan dianggap aib oleh keluarganya.

Salah satu cara untuk menyelesaikannya adalah, dengan meminta pertanggungjawaban pada pelaku kemudian menikahkannya.

Namun di Uganda perlakuan berbeda akan diberikan kepada gadis remaja yang hamil diluar nikah, karena dianggap aib, mereka dibuang dan diasingkan ke sebuah pulau.

Mereka akan dibiarkan hidup terpencil hingga meninggal di pulau itu, jika beruntung mngkin mereka akan diselamatkan.

Baca Juga: Presiden China Xi Jinping Ulang Tahun ke-66, Presiden Rusia Vladimir Putin Beri Kado Sekotak Es Krim

Seperti dilansir dari BBC, wartawan Patience Atuhire menemui seorang korban yang tinggal di pulau itu.

"Saat keluarga saya mengetahui bahwa saya hamil mereka menyuruh saya menaiki sampan, dan membawa saya ke Akampene (pulau hukuman), saya tinggal disana tanpa makanan ataupun air minum," kata korban bernama Kyitaragabirwe.

"Saya ingat waku itu saya kedinginan dan kelaparan,bahkan hampir mati," tambahnya.

Namun, pada hari kelima nelayan datang dan berkata bahwa dia akan dibawa pulang.

"Saya takut dan bertanya-tanya, mungkin dia akan menipuku dan meleparkannku ke laut," jelasnya.

"Namun, dia berujar akan menjadikanku istrinya dan membawanya, "kenangsnya sambil duduk di teras rumahnya.

Baca Juga: Sudah Diet dan Olahraga Tapi Masih Tetap Gemuk? Mungkin Anda Masih Suka Tidur dengan Lampu Menyala

Sejak saat itu Kyitaragabirwe tinggal di Desa Kshungyera, yang dekat dengan pulau itu, di mana pulau itu hanyalah sebidang rumput terendam air.

Dalam tradisi masyarakat Bakiga, seorang perempuan muda hanya boleh hamil setelah menikah.

Maka pria yang menikahi gadis perawan juga menerima mahar dengan ternak.

Sedangkan gadis yang hamil di luar nikah, bisanya dipandang akan membuat malu keluarga, karena akan erampas kekayaanya sangat dibutuhkan, jika pernikahan terjadi.

Maka, keluarga akan membuang aib tersebut ke pulau hukuman dan membiarkannya tinggal di sana.

Karena wilayahnya terpencil, praktik itu berlanjut bahkan setelah misionasir dan penjajah tiba di Uganda pada abad ke-19 dan melarangnya.

Kebanyakan, pada saat itu anak-anak perempuan tidak tahu cara berenang, jadi seorang perempuan muda dibuang ke pulau itu hanya memiliki dua pilihan.

Terjun ke danau dan mati, atau menanti ajal karena kedinginan dan kelaparan.

Kyitaragabirwe, adalah salah satu contoh korban yang selamat.

Sementara, di daerah lainnya, di Distrik Rukungiri, gadis remaja yang hamil di luar nikah akan dilemparkan ke air terjun bernama Air Terjun Kisiizi.

Konon praktik itu dihentikan karena ketika ada gadis yang dilemparkan dia menarik kakknya dan terbawa ke bawa air terjun.

Baca Juga: 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!

Artikel Terkait