Intisari-Online.com - Di masa lalu, penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi aparatur sipil negara (ASN) lumrah dilakukan, termasuk untuk mudik lebaran.
Namun, dalam beberapa tahun belakangan, keluhan dari masyarakat tentang 'kebiasaan' tersebut kerap mengemuka.
Hingga pada akhirnya beberapa lembaga juga pemerintah daerah mulai menerapkan kebijakan untuk melarang penggunaan kendaran untuk keperluan pribadi, khususnya untuk keperluan mudik.
Baca Juga: Sambut Lebaran, Yuk Coba Tips Mengolah Kolang-Kaling Agar Lebih Awet
Seperti yang dilakukan oleh Bupati Jember Faida yang melarang seluruh ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Faida memilih untuk mengandangkan seluruh mobil dinas di Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Seluruh ASN Pemkab Jember mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang melarang pemakaian mobil dinas untuk mudik, sehingga seluruh mobil dinas sudah dikandangkan di kantor pemkab sejak H-7 Lebaran 2019," kata Faida, di Jember, seperti dilansir dari Antara, Senin (3/6/2019).
Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2019 Lancar? Coba Saja Tips Sederhana yang Jitu Ini!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR