Advertorial
Intisari-Online.com -Di masa lalu, penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadiaparatur sipil negara (ASN) lumrah dilakukan, termasuk untuk mudik lebaran.
Namun, dalam beberapa tahun belakangan, keluhan dari masyarakat tentang 'kebiasaan' tersebut kerap mengemuka.
Hingga pada akhirnya beberapa lembaga juga pemerintah daerah mulai menerapkan kebijakan untuk melarang penggunaan kendaran untuk keperluan pribadi, khususnya untuk keperluan mudik.
Baca Juga: Sambut Lebaran, Yuk Coba Tips Mengolah Kolang-Kaling Agar Lebih Awet
Seperti yang dilakukan olehBupati Jember Faida yangmelarang seluruh ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Faida memilih untuk mengandangkan seluruh mobil dinas diKantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Seluruh ASN Pemkab Jember mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang melarang pemakaian mobil dinas untuk mudik, sehingga seluruh mobil dinas sudah dikandangkan di kantor pemkab sejak H-7 Lebaran 2019," kata Faida, di Jember, seperti dilansir dari Antara, Senin (3/6/2019).
Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2019 Lancar? Coba Saja Tips Sederhana yang Jitu Ini!
Dia mengatakan, mobil dinas tersebut sesuai dengan aturan, hanya digunakan untuk keperluan dinas terkait dengan pekerjaan jabatan ASN yang bersangkutan.
Sehingga, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti keperluan mudik atau silaturahim dengan keluarga saat Lebaran.
"Mobil dinas sudah dikandangkan sejak H-7 Lebaran 2019 dan kendaraan dinas bisa diambil kembali saat masuk kerja pada 10 Juni 2019, sehingga seluruh ASN mematuhi aturan itu yang diterapkan Pemkab Jember sejak tahun 2016," ucap bupati perempuan pertama di Jember itu.
Faida mengatakan, mobil dinas bupati dan wakil bupati Jember juga dikandangkan di Kantor Pemkab Jember karena kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk itu, dirinya mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jember mematuhi aturan tersebut.
"Namun, ada beberapa kendaraan operasional yang tidak dikandangkan saat libur Lebaran di antaranya mobil ambulans, kendaraan operasional Dinas Perhubungan yang digunakan untuk memantau arus mudik, kendaraan pengangkut sampah, dan mobil pemadam kebakaran," kata dia.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jember tercatat kendaraan dinas yang dikandangkan sebanyak 245 unit dari total mobil dinas di Pemkab Jember sebanyak 547 unit.
Baca Juga: Anti Boros Saat Lebaran, Instal Saja Aplikasi Ini di Ponsel Anda
Sisanya merupakan mobil operasional yang dipakai pelayanan selama libur Lebaran 2019.
Kendaraan dinas yang tetap digunakan selama libur Lebaran yakni mobil ambulans di rumah sakit dan puskesmas milik Dinas Kesehatan, kendaraan operasional obat, dan kendaraan operasional pos kesehatan Lebaran.
Mobil operasional Dinas Perhubungan, pemadam kebakaran, mobil pikap Satpol PP, mobil operasional penanganan kebencanaan dan mobil pengangkut sampah juga termasuk yang tetap digunakan selama libur lebaran.
Pantauan di lapangan, mobil dinas sebagian besar dikandangkan sejak Rabu (29/5/2019) sore, namun ada mobil dinas yang dipakai kembali untuk urusan kedinasan pada Jumat (31/5/2019) hingga Sabtu (1/6/2019), sehingga Kantor Pemkab Jember penuh dengan ratusan mobil dinas yang dikandangkan ASN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Jember Kandangkan Seluruh Mobil Dinas agar Tidak Digunakan ASN Mudik".
Baca Juga: 5 Cara Menolong Korban Saat Melihat Kecelakaan di Mudik Lebaran