Advertorial
Intisari-Online.com -Hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, tertinggal dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Merujuk pada hasil tersebut, mulai muncul pertanyaan mengenai kemungkinan Sandiaga kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub.
Baca Juga : Sandiaga Uno Sakit Cegukan Tak Putus-putus? Ini Penyebabnya Menurut Medis
"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).
Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.
Sesudah itu, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu.
Baca Juga : Prediksi Politik 2019: Ini Peran Vital Sandiaga Uno bagi Prabowo
Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD. Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan.
Lalu, bisakah nama Sandiaga dimasukkan agar dipilih kembali?
"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal.
Hanya saja, Akmal mengingatkan, secara etika, langkah itu tidak etis. Akmal mengingatkan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan," ucap dia.
"Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.
Baca Juga : Cerita Ko Tang, Kios Pangkas Rambut 'Pembawa Hoki' Langganan Pejabat Mulai dari Jokowi hingga Sandiaga
Sebelum melenggang sebagai calon wakil presiden, Sandiaga Uno melepas jabatannya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.
Dalam pidato pengunduran diri yang dibacakannya di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 Agustus 2018, Sandiaga memilih mengundurkan diri kendati bisa cuti dan kembali jika kalah.
"Mempertimbangkan betapa besar tugas seorang wakil gubernur, betapa berat kerja di Jakarta, dan menghindari risiko politisasi jabatan, menjauhkan dari mudharat pejabat yang mengintervensi dan menyalahgunakan birokrasi, anggaran, dan fasilitas, maka saya memilih ikhlas berkorban untuk tidak mengambil cuti," kata Sandiaga di hadapan para anggota dewan dan pejabat Pemprov DKI, di Gedung DPRD DKI Jakarta kala itu.
(Nibras Nada Nailufar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Sandiaga Kembali Jadi Wagub DKI?".
Baca Juga : Sandiaga Uno Ingin Buat Becak Way, Jalur Khusus Becak di Jakarta