Intisari-online.com - Tepat pada hari ini Rabu (17/4/2019), sebuah peristiwa bersejarah terjadi di Indonesia.
Di mana sebuah pesta demokrasi yang lebih dikenal dengan sebutan pilpres/pemilu sedang berlangsung di Indonesia.
Pemilihan ini dilakukan serentak di berbagai wilayah di Indonesia, mulai pukul 07.00-13.00 waktu Indonesia setempat.
Adapun, dalam pemilihan ini dilakukan untuk memilih wakil rakyat, mulai dari DPR, DPD, DPR-RI hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga : Jangan Senang Dulu Jika Berat Badan Anda Gampang Turun dan Naik, Sebab Bisa Saja Itu Tanda Masalah Kesehatan
Saat ini pasangan wapres dan cawapres yang sedang memperebutkan suara di pemilihan ini adalah pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, dan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno.
Jika salah satu dari kedua pasangan calon ini terpilih sebagai presiden dan wakil presiden untuk masa jabatan 2019-2024, memangnya berapa banyak gaji yang akan mereka terima?
Menurut Kompas melansir dari Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Pers dan Informasi Presiden.
Presiden dan Wakil Presiden akan menerima gaji berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga : 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR