Advertorial

Pajak Barang Mewah Naik 125%, Harga Harley Davidson Melonjak dari Rp600 Juta Jadi Rp1,2 miliar

Ade S

Editor

Pemerintah diminta turunkan pajak barang mewah motor gede (moge) dari yang saat ini diberlakukan sebesar 125% dari harga motor.
Pemerintah diminta turunkan pajak barang mewah motor gede (moge) dari yang saat ini diberlakukan sebesar 125% dari harga motor.

Intisari-Online.com -Pemerintah diminta menurunkan pajak barang mewah motor gede (moge) dari yang saat ini diberlakukan sebesar 125% dari harga motor.

Besaran pajak itu dinilai terlalu tinggi hingga membuat penjualan motor gede kurang berkembang di Indonesia di tengah kondisi ekonomi yang kurang bagus saat ini.

"Kami menghadapi kondisi ekonomi ynag masih sulit, juga pajak yang masih tinggi. Ini yang membuat pemasaran motor besar seperti Harley Davidson masih terkendala," ungkap Sahat Manalu dari authorized dealer Anak Elang Harley Davidson of Jakarta dalam perbincangan dengan Tribunnews di sela perayaaan ulang tahun ketiga, di kawasan Kelapa Gading, hari ini Minggu (24/2).

Baca Juga : Gara-gara Perang Dagang, Harley-Davidson 'Terusir' dari Tanah Kelahirannya Sendiri

Sahat mengatakan, pajak barang mewah untuk moge sudah naik berkali-kali.

Di masa lalu, misalnya di 2013, pajak untuk moge seperti motor Harley Davidson hanya 75%.

Kemudian pajaknya naik bertahap dan kini menjadi 125%.

Baca Juga : Inilah Jantung Terbesar di Dunia, Beratnya Sama Dengan Setengah Motor Harley Davidson tapi Bukan Milik Manusia

Akibatnya, harga jual motor Harley baru oleh dealer resmi seperti Anak Elang Harley Davidson of Jakarta menjadi kurang kompetitif.

"Tahun 2013 Mabua (dealer resmi Harley Davidson yang lama dan kini tutup) pernah jual 1.000 unit Harley dalam setahun. Sekarang setelah pajak barang mewahnya naik, Anak Elang hanya bisa menjual 80 unit sepanjang 2018 lalu. Dengan diler lain penjualan gabungan mungkin sekitar 150 unit. Ini penyebabnya bukan semata kondisi ekonomi tapi pajak yang terlalu tinggi," tegasnya.

Dia mencontohkan, harga jual Harley Ultra yang semula pajak barang mewahnya masih sekitar 75%, harga jualnya hanya Rp 600 juta.

Sekarang setelah pajaknya naik jadi 125%. harga jualnya jadi Rp 1,2 miliar.

"Lalu Harley Sportster, dulu harganya hanya Rp 200 juta sekarang jadi Rp 400 juta setelah pajaknya naik jadi 125%," katanya.

"Sekarang pajak naik jadi 125%. Ini pajaknya jadi tidak masuk akal." keluhnya.

Baca Juga : Diabaikan Pramuniaga Karena Berpakaian Lusuh, Pria Tua Ini Beli Harley Davidson Seharga Rp231 Juta

Dia menegaskan Pemerintah seharusnya menurunkan pajak dan memberantas praktik impor gelap dan peredaran motor-motor Harley Davidson bodong.

Dengan pajak yang turun, animo konsumen membeli Harley baru jadi meningkat.

Gairah komunitas moge seperti Harley juga makin menggeliat.

Pajak yang bisa dibayar juga bisa lebih banyak karena bertambahnya populasi motor Harley baru.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dinilai Ketinggian, Dealer Harley Davidson Minta Pemerintah Turunkan Pajak Barang Mewah untuk Moge".

Baca Juga : Diabaikan Pramuniaga Karena Berpakaian Lusuh, Pria Tua Ini Beli Harley Davidson Seharga Rp231 Juta

Artikel Terkait