Intisari-Online.com - Pemerintah Namibia belum lama ini mengesahkan undang-undang yang menghapus ancaman sanksi pidana terhadap ibu yang menyerahkan bayinya kepada pihak berwenang karena tidak mampu merawatnya.
Dilansir AFP, parlemen negara Afrika selatan itu telah mengesahkan undang-undang tersebut pada Januari lalu.
Undang-undang yang baru disahkan itu memungkinkan para ibu yang mengantarkan bayinya yang baru lahir ke kantor polisi atau rumah penampungan untuk bebas dari tuntutan.
Langkah pengesahan undang-undang itu dimaksudkan agar mendorong ibu yang merasa tidak mampu merawat bayinya yang baru lahir untuk menyerahkannya daripada membuangnya.
Baca Juga : Mau Turun Berat Badan dengan Cepat? Coba Rutin Minum Jus Buah Ini!
"Kami berharap anak-anak yang baru lahir itu tidak akan dibuang tetapi dibawa ke tempat-tempat yang aman bagi mereka."
"Kami berharap dapat melihat penurunan jumlah bayi yang dibuang," kata Sekretaris Kementerian Kesetaraan Gender Namibia, Wilhencia Uiras, Jumat (15/2/2019).
Laporan media lokal pada Jumat mengutip data kepolisian Namibia yang menunjukkan ada setidaknya 25 bayi yang ditinggalkan antara tahun 2017 hingga 2018.
Aborsi dianggap tindakan ilegal di Namibia kecuali dalam situasi yang mengancam nyawa calon ibu atau korban perkosaan yang hamil di luar keinginannya.
Baca Juga : Sering Merasa Kelaparan? Wah, Ini Bisa Menggagalkan Usaha Diet Anda!
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR