Sedihnya lagi, dokter mengatakan bayi Kingston tidak akan pernah pulih sepenuhnya.
Tentu saja Garcia-Gilbert dan suaminya terpukul. Sebab, mereka sangat mengharapkan kelahiran bayi Kingston, namun endingnya malah seperti ini.
Sementara polisi melakukan pemeriksaan kepada Hatfield.
Kepada polisi, Hatfield melaporkan bahwa bayi Kingston terjatuh dan terluka saat ia sedang berada di penitipan miliknya.
Namun polisi dan orangtua bayi Kingston tidak percaya.
Apalagi hasil pemeriksaan bayi Kingston mengungkapkan bahwa bayi malang tersebut mengalami pendarahan di otaknya di tiga tempat terpisah dan pendarahan besar di belakang matanya.
Ini tidak mungkin hanya disebabkan jatuh.
Setelah pemeriksaan panjang, pada akhirnya jaksa penuntut umum mengumumkan bahwa Hatfield bersalah.
Sebab, wanita berusia 27 tahun tersebut mengaku telah memukuli bayi berusia empat bulan tersebut di tempat penitipan anak miliknya.
Tak hanya itu, wanita asal Kansas tersebut juga dihukum karena mengoperasikan penitipan anak pada siang hari tanpa izin.
Hukuman Hatfield akan dimulai pada bulan Maret 2019 nanti.
Baca Juga : Buka Rute Indonesia, Maskapai Pramugari Berbikini asal Vietnam: Kami Tak Akan Pakai Bikini di Indonesia
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Adrie Saputra |
KOMENTAR