"Kebetulan PIC (personal in charge) untuk itu bukan saya, tapi secara umum sudah dikomunikasikan ke BPKN dan YLKI," imbuhnya.
Izin penggunaan frekuensi pita 2,3 Ghz milik Bolt akan dicabut hari ini oleh Kominfo.
Hal tersebut dilakukan karena PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) memiliki tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi kepada pemerintah senilai miliaran rupiah.
PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.
Baca Juga : Kominfo Keluarkan Aturan Baru, Kini Pengguna Bisa Daftarkan Banyak Nomor Hanya dengan 1 NIK, Asal...
Sampai Senin (19/11/2018) pagi hari ini, baik PT First Media Tbk (KBLV) maupun PT Internux (Bolt) belum melakukan pembayaran tunggakan sepeser pun.
Padahal, masa tenggat yang diberikan Kominfo hanya sampai 17 November Kemarin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Adrie Saputra |
KOMENTAR