Advertorial
Intisari-Online.com - Manajemen Rumah Sakit Siti Khodijah, Kecamatan Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, membantah perawatnya menyuntik pasien yang sudah meninggal.
Melalui kuasa hukumnya, manajemen rumah sakit mengungkap kronologi pelayanan medis terhadap pasien yang dimaksud dalam video yang beredar luas di media sosial.
Dalam catatan kronologi yang diterima Kompas.com, Senin (29/1/2018) malam, disebutkan bahwa pasien bernama Suparlyah (67), warga Jalan Suningrat Nomor 14, Sidoarjo, mendatangi rumah sakit pada 20 Desember 2017 pukul 04.54.
Pasien mengeluh pusing, mual, nyeri perut, dan tidak mau makan.
Setelah dilakukan tindakan oleh dokter di IGD dan diberi obat, pasien diperbolehkan pulang.
Siang harinya pukul 12.47, pasien kembali datang dengan keluhan lemah pada anggota gerak kanan, nyeri kepala, dan muntah.
Dokter pun kembali memberikan perawatan dan tindakan medis. Karena kondisi tertentu, pasien tersebut harus dirawat inap.
Pukul 22.00, perawat membangunkan pasien yang sedang tidur untuk diberi obat injeksi Vomceran dan OMZ.
"Sebelum diberi obat injeksi, perawat memeriksa pernapasan dan denyut nadi. Saat itu napas pasien teratur dan denyut nadi kuat," kata Masbuhin, kuasa hukum Rumah Sakit Siti Khodijah.
Pukul 22.20, dokter Hamdan melakukan visite dan pemeriksaan pasien.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nadi pasien 74 x/menit, S1 S2 tunggal Rh, Wh, dan CVA infark.
"Saat pemeriksaan, pasien masih hidup dan diketahui keluarga," ujar Masbuhin.
Pukul 22.35, dokter Hamdan meninggalkan pasien untuk melakukan visite ke pasien lainnya.
Pukul 22.45, keluarga pasien menghubungi perawat dan perawat langsung melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, Sp02 tidak muncul, tensi tidak terukur, dan nadi tidak teraba.
"Perawat lalu melapor ke dokter Hamdan, yang saat itu langsung memeriksa pasien dan melakukan pijat jantung, tetapi tetap tidak menyelamatkan jiwa pasien. Pasien dinyatakan meninggal sekitar pukul 23.00 akibat serangan jantung," ucap Masbuhin. (Achmad Faizal)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Kronologi Video Perawat Suntik Mayat Versi Kuasa Hukum Rumah Sakit”