Advertorial
Intisari-Online.com- Pada 8 Desember 2012 konferensi Perubahan Iklim PBB setuju memperpanjang masa berlaku Protokol Kyoto yang seharusnya habis tahun 2012 menjadi 2020.
Komitmen United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCC) yang berdiri tahun 1992 pada isu pemanasan global dan perubahan iklim tak pernah selancar rencananya.
Amerika Serikat dibawah kepemimpinan Donald Trump baru saja keluar dari Persetujuan Iklim Paris Juni lalu, setelah ditandatangani presiden sebelumnya Obama pada konferensi ke-21 UNFCC, 2015.
Hal yang sama terjadi pada 2007 saat kepemimpinan Goerge W. Bush.
Baca Juga:Telah Dibangun Museum Louvre di Abu Dhabi dan Menjadi Satu-satunya Museum Universal di Dunia Arab
Bush menolak ratifikasi Protokol Kyoto pada 2007 karena mengharuskan negara industri maju untuk mengurangi emisi 6 jenis gas rumah kaca secara bertahap hingga 2012.
Dilansir pada unfcc.int, Protokol Kyoto ditetapkan di Kyoto, Jepang, pada 11 Desember 1997.
Protokol Kyoto ditandatangani 84 negara dan terbuka untuk ditandatangani/ diaksesi hingga Maret 1999 oleh negara-negara lain di markas PBB, New York.
Sepanjang konferensi 1 dan 2 hampir tidak ada kesepakatan yang berarti dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
Baca Juga:Benarkah para Jenius Seperti Einstein Lebih Suka Menyendiri? Mari Kita Lihat Sejarahnya
Koferensi 3 dapat dipastikan adalah ajang perjuangan negosiasi antara negara-negara ANNEX I (negara penghasil GRK) sejak revolusi industri dengan negara-negara berkembang yang rentan terhadap perubahan iklim.
Aturan rinci untuk pelaksanaan Protokol ditetapkan pada konferensi 7 di Marrakesh, Maroko, pada tahun 2001, dan disebut sebagai "Kesepakatan Marrakesh".
Masa komitmen pertamanya dimulai pada tahun 2008 dan berakhir pada tahun 2012.
Indonesia sendiri baru meratifikasi pada Desember 2004 melalui UU no 12 th 2004 dibawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca Juga:Setelah Membunuh John Lennon, David Chapman Langsung Membaca Novel Terlarang di Amerika
Setelah melewati perjalanan yang panjang, pada 16 Februari 2005 Protokol Kyoto berkekuatan hukum secara internasional.
Namun, tanpa diratifikasi Amerika Serikat yang notabene merupakan kontributor emisi terbesar dunia.
Bahkan dengan asumsi Trump bahwa pemanasan global hanya rekayasa isu dan berita bohong semakin menunjukkan keteguhan AS untuk tidak ambil pusing merawat alam dan bumi yang menua.