Advertorial
Intisari-Online.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memutar rekaman pembicaraan milik Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem.
Rekaman diputar dalam persidangan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017).
Rekaman pembicaraan itu berisi percakapan antara Marliem dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Sugiharto yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan percakapan itu.
(Baca juga: 8 Fakta Menarik Seputar Sidang Kasus E-KTP saat Setya Novanto Bersaksi)
"Itu pembicaraan di ruang kerja saya," kata Sugiharto.
Dalam rekaman, terungkap bahwa Setya Novanto yang kini menjabat Ketua DPR RI mendapat jatah Rp60 miliar dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut Sugiharto, dia dan Marliem membicarakan soal pembayaran jatah untuk Setya Novanto.
Marliem diminta untuk membayarkan uang kepada orang di balik Andi Narogong, yakni Setya Novanto.
"Bos-nya Andi ya SN, Setya Novanto. Jatah untuk Setya Novanto," kata Sugiharto.
Menurut Sugiharto, awalnya Andi meminta agar jatah untuk Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar diberikan sebesar Rp100 miliar. Namun, Marliem baru memiliki Rp60 miliar.
(Baca juga: Setya Novanto Sering Tertidur saat Acara Resmi, Ini 7 Hal yang Bikin Orang Mudah Kantuk)
(Abba Gabrillin)
Artikel ini sudha tayang di kompas.com dengan judul “Rekaman Johannes Marliem Ungkap Jatah Rp 60 Miliar untuk Setya Novanto”.