Advertorial
Intisari-Online.com - Pengguna jalan tol Cikampek-Palimanan atau lebih dikenal dengan sebutan tol Cipali harus bersiap-siap menghadapi kenaikan tarif tol
Mulai 30 Oktober 2017, tarif tol Cipali akan naik sebesar 6,4 persen dari tarif sebelumnya.
“Kami berlakukan kenaikan tarif semua golongan pada tanggal 30 Oktober 2017 jam 00.00 WIB di seluruh gerbang tol,” ujar General Manajer PT Lintas Marga Sedaya Suyitno melalui layanan pesan, Kamis (26/10/2017).
Tentunya kenaikan tarif tersebut akan diterapkan untuk semua golongan kendaraan.
(Baca juga: 7 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Berikut Kronologinya)
“Pertimbangannya, karena adanya inflasi di kedua daerah yaitu di Bandung dan Cirebon, maka kita naikkan tarif tol,” tutur Suyitno.
Kenaikan tarif tol itu sendiri, menurut Suyitno sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2005 tentang jalan tol yang mengatur kenaikan tarif jalan tol dalam dua tahun sekali.
Sebagai upaya sosialisasi rencana kenaikan tarif tersebut, pengelola jalan tol akan melakukan pemasangan spanduk, selebaran serta alat sosialisasi lainnya.
Berikut rinciannya:
* Golongan I (sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus): tarifnya menjadiRp102 ribu dari semula Rp96 ribu,
* Golongan II (truk dua gandar) harus membayar Rp153 ribu dari semula Rp144 ribu,
* Golongan III (truk tiga gandar) tarifnya menjadi Rp204 ribu dari Rp192 ribu,
* Golongan IV (truk empat gandar) menjadi Rp255 ribu dari tarif lama Rp240 ribu,
* Golongan V (truk lima gandar) tarifnya menjadi Rp306 ribu dari sebelumnya Rp288.500.
(Baca juga: Musim Liburan Panjang Datang, Berikut Lokasi Rest Area Tol Cipali (Cikopo – Palimanan))