Advertorial

Benteng Pertahanan Terdepan Amerika Itu Semakin Galak Sejak Presiden Donald Trump Berkuasa

Moh Habib Asyhad

Editor

Intisari-Online.com --Lembaga di Amerika Serikat yang menjadi “makin galak” pascaserangan teror 11/9/2001 adalah US Customs and Border Protection (CBP).

Lembaga ini adalah benteng pertahanan AS terdepan untuk mengawasi masuknyabarang dan manusia ke dalam negeri AS.

Tugas utama CBP adalah menegakkan hukum federal dan menjamin semua barang dan orang yang masuk ke AS aman.

(Baca juga:Panglima TNI Gatot Nurmantyo Akun Jenderal TNI Pasti Berpolitik, Tapi…)

Tapi demi menjamin keamanan itu semua barang dan manusia yang masuk ke AS melewati bandara, pelabuhan, pintu-pintu wilayah perbatasan, dan lainnya harus melalui pemeriksaan sangat ketat.

Untuk mendukung tugas-tugasnya CBP memiliki tenaga profesional sebanyak 58 ribu orang dengan tugas utama mencegah masuknya orang dan barang yang bisa mengancam keamanan AS.

Intinya, siapa pun yang berkunjung ke AS, orang pertama yang harus dihadapi adalah para personel CBP. Mereka akan selalu menyambut pendatang di semua pintu masuk AS dengan wajah-wajah ramah tapi juga sangat pencuriga.

Para personel ini akan melakukan pemeriksaan secara detail terhadap para pendatang ke AS. Jika barang atau orang bersangkutan ketahuan memiliki masalah, maka ia akan ditolak atau bahkan ditangkap oleh personel CBP untuk dihadapkan ke hukum federal AS.

Ketika Donald Trump terpilih sebagai Presiden AS, CBP menjadi semakin galak. Lebih-lebih setelah Trump mengeluarkan kebijakan ketat bagi para imigran yang akan memasuki wilayah AS khususya dari daerah perbatasan seperti Meksiko dan Kanada.

Presiden Trump bahkan memerintahkan membangun pagar tinggi untuk mencegah para pendatang ilegal dari wilayah perbatasan yang sebenarnya sudah dijaga sangat ketat itu.

Presiden Trump memang telah membuat orang dari negara lain makin sulit masuk AS.

Sejumlah negara Islam juga sudah di-black list AS sehingga warganya sama sekali tidak memiliki akses untuk memasuki ke Negeri Paman Sam itu.

(Baca juga:Biasanya, Inilah Alasan Pejabat Tinggi TNI Di-‘Black List’ Masuk Amerika Serikat)

AS, melalui CBP, juga memberlakukan pelarangan bagi orang-orang yang sudah diidentifikasi melakukan pelanggaran HAM di suatu negara.

Mereka dianggap sebagai “ancaman” bagi keamanan dalam negeri AS. Apa pun alasan yang dikemukakan, orang-orang model ini tak akan bisa masuk ke Amerika Serikat—sebelum ada diplomasi tingkat lanjut.