Advertorial

Panglima TNI Sebut Presiden Jokowi Bingung, Kenapa Ya?

Moh Habib Asyhad

Editor

Gatot menyoroti banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang tak bisa dipangkas lantaran kewenangan Kementerian Dalam Negeri dipangkas oleh Mahkamah Konstitusi.
Gatot menyoroti banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang tak bisa dipangkas lantaran kewenangan Kementerian Dalam Negeri dipangkas oleh Mahkamah Konstitusi.

Intisari-Online.com -“Sekarang Presiden bingung. Banyak sekali aturan. Begitu Mendagri memapras 3.000 aturan, MK bilang enggak boleh. Bingung,” ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, di Gedung Pusat Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (6/10) malam.

Secara khusus, Gatot menyoroti banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang tak bisa dipangkas lantaran kewenangan Kementerian Dalam Negeri dipangkas oleh Mahkamah Konstitusi.

Itulah, menurut Gatot, yang menyebabkan Jokowi mengeluh.

(Baca juga:Panglima TNI Gatot Nurmantyo AkuiJenderal TNI Pasti Berpolitik, Tapi…)

“Akhirnya bingung sekarang. Pak Jokowi ngomong sama saya, dikurangi sama MK enggak boleh (membatalkan Perda),” ujar Gatot.

Meski begitu, di sisi lain, Gatot juga menyindir aturan di Indonesia yang justru dibeli.

“Saya ceramah di kampus. Saya tanya, kalau suatu saat kamu punya negara, negaranya ekuator, kemudian dalam kondisi krisis, penduduknya bakal kelaparan, melihat Indonesia apa yang akan dilakukan?” tanya Gatot.

“Mahasiswanya cerdik, saya beli Undang-undang pak. Caranya? Kitab Undang-undang kan bisa kita beli, mahasiswa yang bilang seperti itu.”

Sebagai informasi, MK memutuskan bahwa frasa "Perda provinsi” dan yang tercantum dalam Pasal 251 Ayat 7, serta Pasal 251 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ini merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pembatalan perda oleh gubernur dan menteri.

Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 251 Ayat 1, 2, 7 dan 8 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan adanya putusan MK ini, maka Menteri Dalam Negeri tidak lagi bisa mencabut perda provinsi.

MK dalam pertimbangannya mengacu pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 lalu.

(Baca juga:Terjebak Macet saat Akan Hadiri Peringatan HUT TNI, Presiden Jokowi Jalan Kaki 3 Km)

Dalam putusan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 itu disebutkan bahwa Pasal 251 Ayat 2, 3, dan 4 UU Pemda sepanjang mengenai perda kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusan itu juga MK menyatakan, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UUD 1945 menurut Mahkamah, pengujian atau pembatalan perda menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung.

(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima TNI: Sekarang Presidennya Bingung...")

Artikel Terkait