Advertorial
Intisari-Online.com - Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Keputusan bersama yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017.
Dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN.co.id, Selasa (3/10), Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Rincian Hari Libur Nasional 2018:
1 Januari, Senin (Tahun Baru 2018 Masehi)
16 Februari, Jumát (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)
17 Maret, Sabtu (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)
30 Maret, Jum’at (Wafat Isa Al Masih)
14 April, Sabtu (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
1 Mei, Selasa (Hari Buruh Internasional)
10 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Al Masih)
29 Mei, Selasa (Hari Raya Waisak 2562)
1 Juni, Jumát (Hari Lahir Pancasila)
15-16 Juni, Jumát-Sabtu (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
17 Agustus, Jumát (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
22 Agustus, Rabu (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah)
11 September, Selasa (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah)
20 November, Selasa (Maulid Nabi Muhammad SAW)
25 Desember, Selasa (Hari Raya Natal)
Rincian Cuti Bersama 2018:
13,14,18 dan 19 Juni; Rabu, Kamis, Senin dan Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
24 Desember; Senin (Hari Raya Natal)
Selain hari libur yang ‘normal’ tersebut, ada hari-hari libur yang perlu ditandai karena jatuh pada satu hari sebelum atau setelah weekend atau lebih dikenal dengan istilah ‘harpitnas’.
Harpitnas ini biasanya dimanfaatkan karyawan untuk libur panjang hanya dengan memanfaatkan satu hari cuti.
Berikut ini daftar hapitnas 2018:
Selasa, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Selasa, 29 Mei: Hari Raya Waisak 2562
Selasa, 11 September: Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
Selasa, 20 November: Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Catat jadwal libur nasional dan cuti bersama 2018”.