Advertorial

Fadli Zon: Setya Novanto Masih Layak Pimpim DPR RI

Moh Habib Asyhad

Penulis

"Aturan main kita adalah undang-undang. Kalau undang-undang menyatakan apa, ya kita ikuti saja. Dalam hal ini misalnya soal undang-undang MD3 kan tidak ada masalah. Seperti itu,” - Fadli Zon.
"Aturan main kita adalah undang-undang. Kalau undang-undang menyatakan apa, ya kita ikuti saja. Dalam hal ini misalnya soal undang-undang MD3 kan tidak ada masalah. Seperti itu,” - Fadli Zon.

Intisari-Online.com -Kemenangan Setya Novanto dalam sidang praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka korupsi e-KTP mendapat komentar dari Fadli Zon.

Wakli Ketua DRI Itu meminta semua pihak menghormati putusan praperadilan itu.

(Baca juga:Inilah Pertimbangan Hakim Cepi dalam Memutuskan bahwa Penetapan Setya Novanto sebagai Tersangka Tidak Sah)

“Saya kira kita menghargai proses hukum sebagaimana kita menghargai proses hukum sebelumnya juga. Kita lihatlah nanti bagaimana. Pokoknya proses hukum. Praperadilan kan bagian dari proses hukum juga,” ujar Fadli, seusai mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila, di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10).

Politikus Partai Gerindra itu menilai wajar kemenangan Novanto dalam praperadilan sebab hal tersebut bukan yang kali pertama.

Menurutnya, sudah ada beberapa pihak yang lolos dari penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan.

Saat ditanya soal kejanggalan putusan hakim yang mengesampingkan bukti rekaman milik KPK, Fadli menilai itu merupakan hak hakim sebagai kuasa yudikatif.

Fadli juga menilai Novanto masih layak memimpin DPR, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

“Saya kira itu kita berdasarkan rule of the game kita saja. Aturan main kita adalah undang-undang. Kalau undang-undang menyatakan apa, ya kita ikuti saja. Dalam hal ini misalnya soal undang-undang MD3 kan tidak ada masalah. Seperti itu,” lanjutnya.

Sebelumnya, hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

(Baca juga:Menangkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto, Hakim Cepi Dinilai Hilangkan Efek Jera Terhadap Korupsi)

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah. Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9), pukul 17.30 WIB.

(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Fadli Zon Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Setya Novanto")

Artikel Terkait