Find Us On Social Media :

5 Fakta tentang Kartu Nikah, Bisa Terhubung Aplikasi dan Memiliki Barcode

By Intisari Online, Rabu, 14 November 2018 | 06:59 WIB

Intisari-Online.com - Baru-baru ini masyarakat ramai membicarakan mengenai kartu nikah yang baru saja diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag secara resmi meluncurkan kartu nikah pada 8 November 2018 lalu.

Peluncuran tersebut dilaksanakan di Kantor Kemenag, Jakarta.

Jika Anda masih belum mengerti mengenai kartu nikah, berikut ulasan Kompas.com mengenai lima hal yang perlu diketahui tentang kartu nikah:

Baca Juga : Bagi yang Mau Menikah Dengan Putranya, Orangtua Ini Berikan Hadiah Ikan Koi yang Bisa Bikin Kaya Raya, Berminat?

1. Bukan pengganti buku nikah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah tidak menggantikan keberadaan buku nikah.

Menurut Lukman, buku nikah tidak akan dihapuskan dan tetap menjadi dokumen resmi mengenai pencacatan nikah.

Baca Juga : Bukti Cinta Itu Buta: Pria Asal Jepang Ini Nikahi Sebuah Hologram

2. Terhubung aplikasi Simkah

Aplikasi Simkah atau sistem informasi manajemen nikah berisi mengenai pencatatan atau pendaftaran nikah secara digital.

Apliksi ini dapat diunduh di simkah.kemenag.go.id.

Dengan aplikasi ini, pemerintah dapat memantau status pernikahan masyarakat, di mana terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

Simkah adalah direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online Kementerian Keuangan berbasis web.

3. Pasangan baru dapat dua dokumen

Pasangan yang baru menikah akan mendapatkan dua dokumen, yakni buku nikah dan kartu nikah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, setelah penghulu mencatat akad nikah, kemudian akan diterbitkan buku nikah dan kartu nikah.

Kartu nikah diklaim sebagai inovasi yang dapat memudahkan pengurusan dokumen bagi masyarakat.

Kemenag menargetkan sebanyak satu juta kartu nikah akan disebar ke pasangan yang baru menikah pada 2018.

Baca Juga : Malam Pertama Pengantin Didampingi hingga Diolesi Lemak Sapi, Ini 5 Tradisi Pernikahan Aneh di Afrika

4. Bertahap

Penerbitan kartu nikah diprioritaskan bagi pasangan baru yang menikah. Namun, bagi pasangan yang sudah menikah juga akan mendapatkan kartu nikah secara bertahap.

Meski demikian, belum ada mekanisme pendistribusian kartu nikah bagi pasangan yang telah menikah.

Pemberitaan sebelumnya juga menyebutkan bahwa penyuplaian buku nikah akan dilakukan secara bertahap.

5. Model kartu nikah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, kartu nikah diharapkan dapat lebih simpel dibandingkan buku nikah dari segi bentuk.

Menurut dia, kartu nikah nantinya dapat disimpan di dalam dompet (seperti ATM atau KTP), sehingga dapat dengan mudah dibawa ke mana-mana.

Kartu nikah ini berbentuk persegi panjang berwarna dasar hijau dengan campuran warna kuning. Di bagian atasnya, terdapat tulisan (kop) Kementerian Agama.

Terdapat dua kotak yang akan berisi foto pasangan dibagian bawah kop Kementerian Agama. Kemudian, nantinya akan dipasang barcode di bawah kotak foto pasangan.

Barcode menunjukkan data seperti wajah, nama dan tanggal pernikahan pasangan.

(Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Kartu Nikah".

Baca Juga : Pernah Menikah 13 Kali, Nenek 60 Tahun Ini Berakhir di Pelaminan Bersama Pemuda 23 Tahun