Saracen, ‘Pabrik’ Pembuat dan Penyebar Konten Ujaran Kebencian dan Berbau SARA dengan Tarif Puluhan Juta Rupiah

Ade Sulaeman

Penulis

Hingga kini, masih didalami siapa saja yang memesan konten atau berita untuk diunggah di grup maupun situs Saracen.

Intisari-Online.com - Sindikat yang tergabung dalam grup "Saracen" di Facebook mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan.

Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata alasan ekonomi.

"Mereka ini menerima pesanan jasa membuat dan punya inisiatif itu. Saling membutuhkan," ujar Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Susatyo mengatakan, sindikat tersebut membutuhkan biaya untuk membuat website, menyewa hosting dan sebagainya dalam membesarkan grup tersebut.

Bahkan, mereka memiliki website sendiri untuk memposting berita-berita pesanan tersebut melalui Saracennews.com.

(Baca juga: Ternyata, Kaesang Dilaporkan ke Polisi Melakukan Ujaran Kebencian oleh Tersangka Kasus Ujaran Kebencian)

Media tersebut memposting berita-berita yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung pesanan.

"Untuk itu banyak sekali pencemaran nama baik, yaitu kepada pejabat publik, tokoh masyarakat, dan sebagainya," kata Susatyo.

Hingga kini, masih didalami siapa saja yang memesan konten atau berita untuk diunggah di grup maupun situs Saracen.

Sementara itu, Kepala Subdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan.

"Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta (rupiah)," kata Irwan.

(Baca juga: Video Ini Menunjukkan Bahwa Dispenser Sabun Pun Bisa Rasis)

Bahkan, anggota grup tersebut sudah menyiapkan konten yang akan mereka publikasikan.

Konten tersebut baru akan diunggah jika ada pemesan yang membayar.

Mereka memilki ribuan akun untuk memposting meme atau tulisan berbau ujaran kebencian dan SARA.

"Dalam kesehariannya mereka memproduksi yang akan mereka tawarkan," kata Irwan.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).

(Baca juga: Dengan Teknologi Ini Video Hoax Pun Bisa Dibuat. Makin Brutal Saja Media Sosial)

JAS selaku ketua berperan sebagai perekrut anggota.

Ia menarik minat warganet untuk bergabung dengan mengunnggah konten yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan tren media sosial.

JAS juga memiliki kempuan di bidang informasi teknologi dan bisa memulihkan akun anggotanya yang dibiokir.

Ia juga membuat akun anonim sebagai pengikut grup dan berkomentar yang juga provokatif di setiap unggahan mereka.

Untuk menyamarkan perbuatannya, JAS kerap berganti nomor ponsel untuk membuat akun Facebook anonim.

Sementara itu, peran tersangka MFT yakni berperan di bidang media informasi. Ia menyebar ujaran kebencian dengan mengunggah meme maupun foto yang telah diedit.

MFT juga membagikan ulang unggahan di Grup Saracen ke akun Facebook pribadinya.Terakhir, tersangka SRN merupakan koordinator grup Saracen di wilayah.

Sama dengan MFT, SRN juga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan JAS.

Terakhir, tersangka SRN merupakan koordinator grup Saracen di wilayah.

Sama dengan MFT, SRN juga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan JAS.

Irwan mengatakan, hasil digital forensik menunjukkan bahwa Grup SARACEN menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran Kebencian berkonten SARA. Media tersebut antara lain di Grup Facebook SARACEN NEWS, SARACEN CYBER TEAM, SARACENNEWSCOM, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

"Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen berjumlah lebih dari 800.000 akun," kata Irwan.

Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita puluhan sim card, hard disk, flashdisk, ponsel, laptop, hingga memory card. Ketiga tersangka dijerat pasal berbeda.

JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang lTE.

Sementara itu, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Saat ini, penyidik masih mendalami berbagai akun email dan akun Facebook untuk mencari tersangka lain.

"Kami masih mencari para admin dalam jaringan group Saracen yang masih aktif melakukan ujaran kebencian," kata Irwan.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Grup Saracen Sebar Konten SARA Berdasarkan Pesanan, Tarifnya Puluhan Juta Rupiah”.

Artikel Terkait