Find Us On Social Media :

Wanita Ini Memenangkan Gugatan Terhadap Johnson & Johsnon Karena Terkena Kanker Ovarium Gara-gara Bedak Bayi

By Agus Surono, Selasa, 22 Agustus 2017 | 16:00 WIB

Intisari-Online.com - Johnson & Johnson telah diperintahkan pengadilan untuk membayar AS$ 417 juta (sekiar Rp5,5 triliun) kepada seorang wanita yang mengatakan bahwa dia menderita kanker ovarium setelah menggunakan produk seperti bedak bayi.

Keputusan juri California menandai penghargaan terbesar dalam serangkaian tuntutan hukum yang mengklaim bahwa perusahaan tersebut tidak cukup memperingatkan tentang risiko kanker akibat produk berbasis talk.

Juru bicara Johnson & Johnson membela keamanan produknya.

Perusahaan berencana untuk mengajukan banding, seperti pada kasus sebelumnya.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan hari ini karena kami memiliki dalih ilmiah," kata Carol Goodrich, juru bicara Johnson & Johnson Consumer Inc, dalam sebuah pernyataan.

(Baca juga: Apakah Bedak Bayi Bisa Sebabkan Kanker? Antara Kontroversi dan Tuntutan Hukum)

Bukti seputar hubungan antara penggunaan bedak dan kanker tidak dapat disimpulkan.

Johnson & Johnson, yang berkantor pusat di New Jersey, AS, menghadapi ribuan klaim dari wanita yang mengatakan bahwa mereka menderita kanker karena menggunakan produk perusahaan untuk mengatasi kekhawatiran tentang bau dan kelembaban vagina.

Johnson & Johnson telah kehilangan empat dari lima kasus sebelumnya yang diadili sebelum juri di Missouri, yang menyebabkan hukuman lebih dari AS$300 juta (sekitar Rp4 triliun).

Kasus dari California itu diajukan oleh Eva Echeverria, seorang wanita berusia 63 tahun yang mengatakan bahwa dia mulai menggunakan bedak bayi saat dia berusia 11 tahun. Dia didiagnosis menderita kanker ovarium 10 tahun yang lalu; Diagnosisnya bersifat terminal, menurut pengacara yang menangani kasus ini.

Tuntutan tersebut menuduh pihak Johnson & Johnson mengetahui risiko kanker yang terkait dengan bedak, namun menyembunyikan informasi tersebut dari masyarakat.

(Baca juga: Dari Pneumonia Hingga Kanker Ovarium, Inilah 4 Bahaya Bedak Tabur Bagi Bayi)

Putusan itu mencakup ganti rugi kompensasi sebesar AS$70 juta dan ganti rugi sebesar AS$347 juta.