Find Us On Social Media :

Kejam! Di Negara Ini, Ada Tradisi yang Mengharuskan Wanita yang Sedang Haid Dikucilkan dengan Cara Dipenjara

By Ade Sulaeman, Kamis, 10 Agustus 2017 | 16:30 WIB

Intisari-Online.com – Sebuah undang-undang baru telah ditetapkan oleh Parlemen Nepal.

Isinya, “Mereka yang masih mengikuti tradisi Hindu kuno yang disebut chhaupadi, di mana mengusir wanita dari rumah selama masa menstruasi dan setelah melahirkan, akan menerima hukuman penjara”.

Undang-undang baru tersebut akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun.

Serta menetapkan hukuman penjara tiga bulan atau dengan 3.000 rupee (Rp625.842) atau keduanya, bagi siapa pun yang memaksa seorang wanita untuk mengikuti tradisi tersebut

Mohna Ansari, anggota komisi hak asasi manusia nasional, mengatakan kepada aljazeera.com bahwa undang-undang tersebut merupakan hal yang sudah tepat.

(Baca juga: Tradisi Hukuman Pancung Memang Mengerikan, Tapi Mengapa Masih Dipraktikkan di Sejumlah Negara?)

“Undang-undang tersebut memberi ruang terbuka bagi wanita untuk maju jika mereka dipaksa mengikuti tradisi,” kata Mohna

 Ini adalah kebiasaan yang membuat wanita merasa terisolasi dan mendapat tekanan psikologis.”

Sebelumnya, Mahkamah Agung pernah melawan tradisi chhaupadi 12 tahun yang lalu namun tidak efektif.

Sebab, mereka hanya mengeluarkan pedoman, tidak mensahkannya dengan undang-undang.

Sehingga kali ini, aktivis hak asasi manusia dan perempun ingin mensahkannya melalui undang-undang.

(Baca juga: Tak Hanya Islam, Inilah Agama dan Kebudayaan yang Juga Memiliki Tradisi Puasa)

Di Nepal, banyak komunitas yang memandang wanita yang sedang menstruasi atau setelah hamil sebagai tidak suci.