Find Us On Social Media :

Tobat dan Mulai Ditinggalkan Anggotanya, Pansus Angket DPR Disarankan untuk Membubarkan Diri Saja

By Ade Sulaeman, Rabu, 26 Juli 2017 | 15:45 WIB

Lima pimpinan DPR RI usai pelantikan Ketua DPR RI Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016)

Intisari-Online.com - Direktur Koalisi Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsudin Alamsyah, menyarankan agar Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membubarkan diri.

Sejak awal, kata Syamsuddin, pembentukan Pansus dinilainya cacat karena tidak diikuti semua fraksi di DPR.

Dengan keluarnya Gerindra, semakin membuat membuat keberadaan Pansus tidak kredibel.

"Sekarang ini menarik justru karena mereka kembali tobat. Karena sekarang satu per satu sudah keluar, lebih baik sekalian dibubarkan saja," kata Syamsudin, saat dihubungi, Rabu (26/7/2017) pagi.

Ia menilai, bergabungnya beberapa fraksi di Pansus karena emosional. Terutama, fraksi yang awalnya menentang, tetapi tetap mengirim perwakilan dan sekarang justru menarik diri.

(Baca juga: Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP: DPR Harus ‘Ngaca’, Pansus Hak Angket Juga Harus Bubar)

Menurut Syamsudin, kinerja Pansus juga terlihat sporadis.

Tujuan awal Pansus yang hendak menggali keterangan terkait pernyataan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, hingga kini tak kunjung dilakukan.

Pansus kini justru sibuk mencari keterangan dari terpidana korupsi dan beberapa pihak yang tak terkait dengan pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan yang mengatakan Miryam telah ditekan oleh beberapa anggota Komisi III agar memberi keterangan palsu kepada KPK.

"Jadi sekarang agendanya enggak jelas. Proses pembentukannya juga dipertanyakan dan sekarang sudah ada anggotanya yang keluar. Jadi mending dibubarkan saja karena hanya habiskan uang rakyat," lanjut dia.

Fraksi Partai Gerindra di DPR memutuskan untuk keluar dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca juga: ‘Jangan Pilih Lagi Anggota Pansus Hak Angket saat Pemilu 2019’)