Find Us On Social Media :

Dinilai Mengada-ada oleh Wakapolri, Kasus Kaesang akan Dihentikan?

By Ade Sulaeman, Kamis, 6 Juli 2017 | 14:30 WIB

Kaesang Pangarep

Intisari-Online.com - Kasus Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang dilaporkan menyebarkan ujaran kebencian serta melakukan penodaan agama disinyalir tidak akan diproses.

Hal tersebut mengacu pada pernyataan Wakapolri Komjen Syafruddin yang menyebut bahwa laporan terhadap Kaesang mengada-ada.

“Enggak, enggak ada, enggak ada (unsur pidana). Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali,” papar Syafruddin di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (6/7/2017), seperti dikutip dari detik.com.

Lebih lanjut, Syarifuddin juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus yang berawal dari vlog (video blog) Kaesang di media sosial YouTube tersebut.

“Tidak ada unsur. Tidak ada proses,” ujar Syarifuddin seperti dikutip dari kumparan.com.

(Baca juga: Ternyata, Kaesang Dilaporkan ke Polisi Melakukan Ujaran Kebencian oleh Tersangka Kasus Ujaran Kebencian)

Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Kota Bekasi.

Sang pelapor, yang menggunakan inisial MH, menganggap Kaesang telah menistakan agama dan menyebarkan ujaran kebencian.

Kedua hal tersebut ada dalam Video Blog (vlog) yang diunggah Kaesang di akun YouTube miliknya.

Video yang dimaksud adalah vlog yang berjudul #BapakMintaProyek yang berdurasi 2 menit 41 detik.

Berikut ini transkrip utuh dari video yang berisi tentang adanya oknum yang suka meminta proyek tersebut, seperti dikutip dari kompas.com:

(Baca juga: Maksud Hati Ingin Mengedukasi, Vlogger Ini Tanpa Sengaja Justru Memakan Tanaman Beracun Saat Membuat Video Streaming)