Ternyata, Kaesang Dilaporkan ke Polisi Melakukan Ujaran Kebencian oleh Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Ade Sulaeman

Penulis

Kaesang Pangarep

Intisari-Online.com - Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henriato Bachtiar mengatakan pelapor akun Youtube Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat adalah seorang tersangka.

(Baca juga: (Video) Kata yang Disensor Inilah yang Membuat Kaesang Dilaporkan karena Dianggap Menistakan Agama)

Muhammad Hidayat, jelasnya, merupakan tersangka ujaran kebencian yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.

"Pelapor akun Kaesang ini memang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro atas dugaan ujaran kebencian juga," kata Hero di Kantor Polresta Bekasi, Rabu (5/7/2017)

Saat ini, jelas Hero, kasus Muhammad Hidayat masih terus dalam pengembangan Polda Metro Jaya dan sedang ditangguhkan sementara waktu.

(Baca juga:Kaesang Dilaporkan Melakukan Penodaan Agama, Ini Ancaman yang Akan Diterima Putra Bungsu Jokowi Tersebut?)

"Masih berjalan terus. Dia terkena pasal ujaran kebencian pada aksi 411 lalu, karena mengolok-olok anggota polri," kata dia.

Meski begitu, pihaknya akan tetap memproses laporan dengan terlapor atas nama Kaesang.

Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".

Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.

Artikel ini sudah tayang ditribunnews.comdengan judul "Kapolresta Bekasi: Pelapor Kaesang Seorang Tersangka Ujaran Kebencian".

Artikel Terkait