Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Tapi Tidak Segera Dipindah Ke Lapas Cipinang, Ahok Takut Apa?

Ade Sulaeman

Penulis

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Intisari-Online.com - Segera setelah dibacakan vonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat dibawa ke Lapas Cipinang.

Namun beberapa jam kemudian, Ahok langsung dipindah ke Rutan Mako Brimob di Kelapa Dua Depok, sampai hari ini.

Pengacara Ahok, Teguh Samudera, menyatakan bagi kliennya mau ditaruh di mana saja tidak masalah.

Karena itu adalah kewenangan dari Kemenkumham untuk menentukan di mana kliennya akan dibina.

(Baca juga: Surat-Menyurat antara Allegra dan Ahok Viral di Medial Sosial, Apa Ya Kira-kira Isinya?)

Menurut Teguh, Ahok terlalu yakin dengan kebesaran Tuhan. Dia sebenarnya tidak percaya dengan hukuman itu.

“Tapi dia mau berkorban untuk melaksanakan keputusan itu demi kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Teguh dalam acara Sapa Pagi Kompas TV.

Lalu bagaimana sebenarnya posisi hukum Ahok saat ini?

Teguh menjelaskan, secara yuridis atau subyektif, dengan dicabutnya permohonan banding, maka sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Tapi karena prosesnya sudah dikirim ke pengadilan tinggi dan majelisnya sudah dibentuk, tentu majelisnya nanti yang akan mengeluarkan ketetapan.

(Baca juga: Analisis Tulisan Tangan Ahok: Berubah, Menyesal dan Sangat Rindu Keluarga)

Setelah semua proses itu selesai, lanjut Teguh, kemungkinan bisa saja Ahok dipindahkan. Tapi bisa juga tidak dipindahkan.

“Karena namanya lapas, di mana saja sama saja. Kenapa orang luar memikirkan sejauh itu? Karena pengaruh Ahok yang begitu besar,” kata Teguh.

Teguh juga menegaskan, kewenangan untuk menempatkan Ahok di mana saja adalah wewenang Kemenkumham. Bukan atas desakan masyarakat.

Saat ditempatkan di Lapas Cipinang, para pengacara memang memperingatkan agar pihak Kemenkumham berhati-hati. Karena bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami mendengar adanya ancaman pembunuhan justru dari pihak lapas sendiri. Kami hanya mengikuti proses saja,” tambah Teguh soal perpindahan kliennya.

Menurut Teguh, sebenarnya Ahok ditempatkan di mana saja akan sama saja. “Kalau lapas misalnya overcapacity, bisa di manapun juga, selama kewenangan dijalankan dengan baik.”

Penahanan Ahok saat ini di Mako Brimob juga tidak melanggar aturan.

Karena menurut Teguh, rutan di tempat ini juga di bawah kewenangannya Kemenkumham juga. “Cuma lokasinya saja yang di Mako Brimob.”

Artikel Terkait