(BREAKING) Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Oleh KPK

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, wakil DPR RI Taufik Kurniawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Intisari-Online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"KPK menetapkan TK sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Baca Juga : Ada Caption Menyentuh di Balik Foto Pada Case yang Ditemukan di Puing-puing Lion Air JT 610

Basaria memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

"Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran," kata Basaria.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga : Orangtua Bhavye Suneja, Pilot Lion Air JT 610 di New Delhi Murung, Tak Mau Bicara dan Terus Mengurung Diri di Kamar

Sebelumnya,Taufik Kurniawan tercatat permah mendatangi gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/9/2018).

Ia mengaku kedatangannya untuk menyampaikan keterangan terkait mekanisme pembahasan APBN kepada penyelidik KPK.

“Saya sampaikan kepada penyelidik (KPK) secara keseluruhan terhadap pembahasan APBN semua termasuk mekanisme keseluruhannya,” ujar Taufik usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/9/2018).

Taufik menegaskan, dirinya datang ke KPK hanya untuk memberikan keterangan terkait sejumlah hal mengenai ABPN, bukan sebagai saksi.

Namun Taufik tidak menjelaskan lebih lanjut terkait keterangan seperti apa yang dia sampaikan.

“Semua, semuanya termasuk yang mekanisme keseluruhan. Bukan saksi cuman hanya dimintai keterangan terkait pembahasan penganggaran mekanisme ABPN,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Baca Juga : Selain Putri Ayako, Ini 3 Putri Jepang yang Lepaskan Status Kerajaan Demi Nikahi Pria Biasa

Artikel Terkait