Find Us On Social Media :

Perkosa Bayi Berusia 38 Hari, Pria Ini Dijatuhi Hukuman 244 Tahun Penjara

By Mentari DP, Selasa, 16 Oktober 2018 | 12:00 WIB

Intisari-Online.com – Pengadilan kota Texas memberikan hukuman penjara yang tidak biasa kepada seorang terdakwa.

Dilansir dari cbsnews.com pada Senin (15/10/2018), Patricio Medina dijatuhi hukuman penjara 244 tahun.

Ya, 244 tahun penjara!

Apa yang membuat pria berusia 27 tahun menerima hukumnan penjara disebanyak itu?

Baca Juga : Bupati Bekasi Ditangkap KPK: Mengapa Kepala Daerah 'Doyan' Korupsi? Benarkah karena Warisan Orde Baru?

Usut punya usut, menurut laporan polisi, Medina telah melakukan berbagai penyerangan seksual.

Salah satu yang terfatal adalah pada Maret 2014, di mana dia melakukan penyerangan seksual pada bayi yang masih berusia 38 hari!

Akibatnya bayi perempuan tersebut menderita 45 patah tulang dan luka-luka lainnya.

Selain itu, media juga dinyatakan bersalah pada serangkaian penyerangan seksual, antara lain memerkosa seorang anak berusia di bawah 6 tahun, dua tuduhan melukai anak-anak dan dua tuduhan membahayakan seorang anak.

Menurut Kantor Jaksa Wilayah McLennan County, hakim lantas memutuskan memberinya hukuman pada tahun 2015, yaitu:

- hukuman penjara 80 tahun dan denda $ 10.000 (Rp152 juta) atas serangan seksual terhadap beberapa anak.

- hukuman penjara 80 tahun dan denda $ 10.000 (Rp152 juta) atas serangan pada seorang anak dan membahayakan anak-anak.