Billy Sindoro, Bos Lippo yang Dua Kali Diciduk KPK karena Kasus Penyuapan

Ade Sulaeman

Penulis

Sudah dua kali Billy Sindoro ditangkap KPK karena kasus penyuapan. Pada 2008 bahkan dirinya sempat dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Intisari-Online.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Senin (15/10/2018) malam. Billy ditangkap setelah diumumkan sebagai tersangka.

"Tim telah mengamankan BS pihak swasta. Saat ini sedang dalam perjalanan ke KPK untuk proses lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Menurut Febri, penyidik KPK menangkap Billy di kediamannya. Setelah tiba di Gedung KPK, Billy langsung menjalani pemeriksaan.

Eksekutif Lippo Grup ini sebelumnya juga pernah berurusan dengan KPK. Saat itu dia terjerat kasus penyuapan.

Baca Juga : Chow Yun Fat: Aktor Ternama Hong Kong dengan Kekayaan Rp10 Triliun tapi Hanya Habiskan Rp1 Juta per Bulan!

Dikutip dari Harian Kompas, pada 16 September 2008, Billy dan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal ditangkap di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, karena diduga terlibat penyuapan dengan barang bukti pecahan uang Rp 100.000 sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam tas hitam.

Pemberian uang itu terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007.

Mereka melaporkan, televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran Liga Inggris.

Baca Juga : Bunuh 612 Perawan, Elizabeth Báthory Gunakan Darah Korban untuk Mandi dan Ia Tidak Pernah Merasa Bersalah

Billy pun diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2009.

Ketika itu Majelis hakim menilai Billy terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada M. Iqbal, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum menghendaki Billy dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Lantas pertimbangan hakim, memberikan vonis itu lantaran Billy bersikap sopan di dalam persidangan, mempunyai anak dan istri, masih muda dan dinilai masih dapat berubah.

Sementara hal yang memberatkan bagi Billy adalah karena ia tidak memberikan keterangan di dalam persidangan.

Kali ini Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Masing-masing yakni, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.

Baca Juga : Bikin Merinding, 11 Jasad Bayi Ditemukan di Langit-Langit Rumah

Sementara, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.

Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.

(Reza Jurnaliston)

Baca Juga : Cerita Pak Kasim: Tukang Becak yang Hanya Gunakan Uang Rp180 Ribu per Bulan untuk Makan dengan Istrinya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Lippo Billy Sindoro, Eks Koruptor yang Jadi Tersangka Korupsi Lagi".

Artikel Terkait