Find Us On Social Media :

Jika Mengunjungi Negara Ini Tanpa Menunjukkan Password Ponsel, Anda akan Didenda Rp49 Juta

By Afif Khoirul M, Minggu, 14 Oktober 2018 | 06:30 WIB

Menurut beberapa kritikus, undang-undang tersebut seharusnya memiliki alasan yang masuk akal untuk mencurigai seseorang telah melakukan kejahatan sebelum mereka dapat menuntut pencarian. Bahanya, jika ada oknum tak bertanggung jawab mereka hanya dapat mengakses informasi yang disimpan di perangkat itu sendiri. Thomas Beagle, Ketua Dewan NZ untuk Kebebasan Sipil, mengatakan, "Ponsel cerdas modern mengandung sejumlah besar informasi pribadi yang sangat sensitif termasuk email, surat, catatan medis, foto pribadi, dan foto yang sangat pribadi."

"Mengizinkan petugas memiliki akses untuk memeriksa dan menangkap semua informasi ini adalah invasi serius terhadap privasi pribadi dari orang yang memiliki perangkat dan orang-orang yang telah mereka ajak berkomunikasi," tambahnya.

Baca Juga : 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!

"Realitas undang-undang ini adalah bahwa hal itu memberikan Bea Cukai kekuatan untuk mengambil dan memaksa membuka kunci ponsel cerdas orang-orang tanpa pembenaran atau banding dan ini persis yang diinginkan oleh petugas," katanya lagi."Menuntut orang-orang menyerahkan isi dari ponsel cerdas mereka yang berisi data pribadi untuk tujuan nyata mencegah kejahatan terhadap Undang-Undang Bea Cukai adalah terlalu berlebihan dan tidak dapat dibenarkan," tutupnya.

Yayasan Privasi Selandia Baru juga menyuarakan keprihatinan kepada pemerintah selama proses konsultasi terkait dengan undang-undang baru tersebut.