Penulis
Intisari-Online.com – Bupati Malang, Rendra Kresna (RK), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Pemkab Malang oleh KPK.
Uang suap sebanyak Rp3,4 Miliar itu ia terima demi membayar utang pembiayaan kampanye saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.
"Setelah menjabat bupati, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang, untuk kebutuhan pembiayaan utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018) dikutip dari Wartakotalive.com.
Rendra Kresna menerima uang suap tersebut dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM).
Baca Juga : Bayi Malang Tewas Terikat dalam 'Kandang', si Nenek pun Mengungkap Fakta Mengerikan di Baliknya!
Ali merupakan tim sukses Rendra Kresna saat berkampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010.
Saut Situmorang menerangkan, salah satu yang menjadi perhatian Rendra Kresna dan kawan-kawan adalah proyek di Dinas Pendidikan, yang saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013.
Khususnya, proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.
"Dalam melakukan perbuatannya, RK diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada 2010, dilakukan dan berupaya melakukan proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement)," ungkap Saut Situmorang.
Baca Juga : [Video] Mempercayakan Monyet untuk Memegang Kemudi Bus, Nasib Sopir Ini Berakhir Malang
Selain kasus dugaan suap, KPK juga menjerat Rendra Kresna sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
KPK menduga Rendra Kresna beserta pihak swasta Eryk Armando Talla (EAT) menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar.
"Penerimaan gratifikasi RK dan EAT diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Malang," ujar Saut Situmorang.
Untuk perkara suap, Rendra Kresna sebagai penerima dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Ali diduga sebagai pemberi dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama Armando diduga melanggar pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bupati Malang Korupsi demi Lunasi Utang Kampanye.
Baca Juga : Yuli Sumpil Dihukum Seumur Hidup Tak Boleh Masuk Stadion: Jualan Kue Hingga Cincin Tunangan demi Arema