Find Us On Social Media :

Laporkan Kasus Korupsi Bisa Dapat Imbalan Rp200 Juta Lho! Begini Caranya!

By Aulia Dian Permata, Rabu, 10 Oktober 2018 | 21:30 WIB

Intisari-Online.com - Indonesia sedang berbenah dan berusaha untuk menangkap para koruptor agar kasus korupsi bisa berkurang atau bahkan dihentikan.

Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi yang bergerak untuk mengidentifikasi kasus korupsi yang sedang terjadi.

Tak hanya KPK, Anda sebagai warga negara Indonesia juga bisa turut berpartisipasi dalam upaya penangkapan para korupto lo!

Bahkan Anda punya kesempatan untuk mendapat uang senilai Rp200 juta sebagai balas jasa telah melaporkan kasus korupsi.

Baca Juga : 'Apa Jaminannya Caleg Eks Koruptor Tidak Korupsi Lagi Setelah Terpilih?'

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta)," demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa (9/10/2018).

Baca Juga : Jarang Lakukan Transaksi, Dana Nasabah BRI Rp1,09 Miliar Dikorupsi Teller Bank