Find Us On Social Media :

Sudah Enggak Zaman Mobil Bawa Ban Serep, Bahkan Peraturan pun Menyetujuinya

By Intisari Online, Kamis, 27 September 2018 | 09:45 WIB

(3) Pengganti fungsi ban cadangan sebagimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.

Baca Juga : TNI AU Ingin Ambil Alih Pengelolaan Ruang Udara yang Bertahun-tahun Dikuasai Singapura, Ini Syaratnya

(4) Kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda.

(Alsadad Rudi)

Baca Juga : Pesawatnya Ditembak Jatuh Israel, Rusia Langsung Gelontorkan Sistem Pertahanan Udara Tercanggih untuk Suriah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Kini Sudah Tak Wajib Punya Ban Serep".