Find Us On Social Media :

TNI AU Ingin Ambil Alih Pengelolaan Ruang Udara yang Bertahun-tahun Dikuasai Singapura, Ini Syaratnya

By Intisari Online, Rabu, 26 September 2018 | 12:34 WIB

Intisari-Online.com - Pengelolaan ruang udara atau flight information region (FIR) wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang dikuasai Singapura, sampai saat ini masih diusahakan proses pengambilan alihannya.

"Sampai saat ini kami masih berupaya agar FIR wilayah Kepri yang masih dikuasai tersebut, yakni ruang udara Batam, Tanjungpinang, Karimun hingga Natuna bisa diambil alih pada 2019 mendatang," kata Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Yuyu Sutisna.

KSAU mengatakan daerah-daerah di wilayah Kepri tersebut masuk dalam ruang udara Blok ABC.

Dampak dari penguasaan FIR tersebut, aktivitas penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam maupun bandara yang masuk dalam Blok ABC harus menunggu pemberitahuan (izin) take-off clearance selain dari ATC Batam juga dari ATC Singapura.

Baca Juga : Pantas Oli Bekas Motor Dikumpulkan oleh Bengkel, Rupanya Ini Fungsi Oli Bekas! Sangat Bermanfaat!

"Maka dari itu, untuk menunjang pengambilalihan FIR tersebut, TNI AU salah satunya membangun sistem keamanan di Batam," jelasnya.

Menurut Yuyu, ia tidak sekadar mengambil alih kendali wilayah (ruang udara Batam, Tanjungpinang dan Karimun hingga Natuna) tersebut.

"Tetapi kami juga harus mampu menjamin keamanannya. Salah satunya menempatkan pesawat TNI AU dan membangun pangkalan untuk memantau situasi keamanan di ruang udara tersebut," tegas Yuyu.

Lebih jauh, dia menjelaskan, beberapa daerah yang ada di Kepri, seperti Batam, Karimun dan Natuna merupakan wilayah terdepan NKRI yang strategis. Apalagi, sebagian besar wilayah Kepri berhadapan dengan beberapa negara.

Baca Juga : Hal Sepele Ini Ternyata Gejala Awal Diabetes, Kenali Sebelum Parah

Hal ini membutuhkan semacam shelter atau pangkalan dan apron yang mampu mendukung pengoperasian pesawat tempur dan pesawat angkut.

Jika sewaktu-waktu ada upaya pengancaman wilayah NKRI di pulau terdepan, hal ini bisa secepatnya ditindak lanjuti.

"Pengambilalihan FIR sedang berproses yang diketuai oleh Menko Kemaritiman. Menurut amanat UU No 1 Tahun 2009, FIR harus diambil alih dari Singapura pada tahun 2024," ujar alumnus Pendidikan TNI AU tahun 1986 ini.