Penulis
Intisari-Online.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap dan langsung menahan seorang teller bank BRI berinisial KG (26) pada Rabu (19/9/2018) petang lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dari data yang dihimpun di lapangan menyebutkan, KG adalah teller Bank BRI di Unit Gubeng Kertajaya yang telah dua tahun bekerja.
Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan menegaskan, KG diduga melarikan dana nasabah senilai Rp 1,09 miliar.
“Kami ingin penyidikan kasus ini berjalan cepat, makannya kami tahan agar dia (KG) tak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” kata Teguh pada Rabu (19/9/2018), seperti dikutip dari Surya.co.id.
Baca Juga : Indonesia Beberapa Kali Membeli Senjata dari Israel Meski Tak Punya Hubungan Diplomatik, Kok Bisa?
Penahanan KG dilakukan usai Tim Penyidik Kejari Surabaya memeriksa teller BRI tersebut selama sekitar tujuh jam.
Setelah pemeriksaan atau sekitar pukul 16.00 WIB, KG terlihat keluar dari Ruang Penyidik Kejari Surabaya yang berada di lantai 2 Gedung Kejari Sukomanunggal Surabaya.
Lalu, KG terlihat keluar dari kantor kejaksaan dan dibawa menuju mobil tahanan Kejari Surabaya yang telah menantinya.
Warga Kabupaten Gresik tersebut setidakya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. KG akan menghuni rumah tahanan (rutan) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani.
Baca Juga : Tragis, Konvoi Motor Diserang 30 Sapi di Jalan Raya dan Satu Orang Koma
Modus
Teguh menjelaskan bagaimana modus yang digunakan KG dalam melancarkan aksinya. Catatan Kejari Surabaya menyebutkan total ada sekitar 26 nasabah yang dirugikan.
Pertama, KG mencari nasabah yang memiliki nilai simpanan yang cukup besar.
Kedua, KG lalu mengidentifikasi apakah nasabah itu jarang mengambil tabungannya. terakhir, KG kemudian memindahbukukan uang nasabah ke rekeningnya.
Baca Juga : Besok Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka, Ini 9 Syarat Dasar yang Harus Dipenuhi
Aksi KG terbongkar usai Bank BRI melakukan audit internal. BRI terlebih dulu meminta KG untuk mengembalikan uang yang digondolnya itu namun tidak kunjung dikembalikan hingga pihak BRI melaporkannya ke Kejari Surabaya.
Kemudian berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Kejari Surabaya, KG telah melakukan tindak pidana korupsi itu sejak Januari sampai Agustus 2017.
"Dalam perkara ini, terduga kami jerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Teguh saat sesi wawancara bersama awak media, Rabu (19/9/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teller Bank Korupsi Dana Nasabah Rp 1,09 Miliar, Terancam Dipenjara 20 Tahun".
Baca Juga : Mengintip Tradisi Berbagi Istri di Sebuah Desa Terpencil Himalaya