Find Us On Social Media :

Mantan Direktur Utamanya Terlibat Kasus Suap, Garuda Indonesia Gugat Rolls Royce

By Intisari Online, Selasa, 18 September 2018 | 08:00 WIB

Intisari-Online.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menggugat Rolls Royce PLC, dan Rolls Royce Total Care Services Limited.

Dua perusahaan manufaktur pesawat asal Manchester, Inggris ini dituding melakukan kecurangan atas perjanjian dengan Garuda yang jadi muasal tindak korupsi mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.

Gugatan diajukan Garuda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 September 2018 lalu. Nomor perkaranya 507/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

"Menyatakan perjanjian dengan judul TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496) Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh Para Tergugat," tulis Kuasa Hukum Garuda Ery Hertiawan dalam gugatannya yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Baca Juga : Pengakuan 3 Orang Setelah Mati Suri: Begini Rasanya Berada di Antara Dunia Nyata dan Alam Baka

Atas gugatan ini, Garuda meminta kedua tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 640,94 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng. Sementara sidang perdana akan digelar Rabu (19/9/2018).

Sementara Vice President Corporate Communication Garuda Hengki Heriandono belum memberikan penjelasan.

"Maaf, saya masih rapat BOD," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id, Senin (17/9).

Dari Laporan Keuangan Garuda Semester I/2018 diketahui bahwa, perjanjian Total Care DEG 5496, sempat beberapa kali diubah kedua pihak.

Baca Juga : Mirisnya Kondisi Kebun Binatang di Korut, Bahkan Kura-kura Berenang di Kolam Berbau Busuk

Baik untuk memperpanjang waktu berlaku ataupun penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif, dilakukan pada 2012, dan 2016.

Sementara perpanjangan kontrak dilakukan pada 2015, dimana kontrak telah habis September 2017 lalu.

Pada 22 Desember 2017, Garuda kembali menerima kembali menerima penawaran perpanjangan Total Care DEG 5496.