Find Us On Social Media :

Ngerinya Hukuman Koruptor di Berbagai Negara Dari Digantung hingga Pancung, Bandingkan dengan di Indonesia

By Intisari-online, Selasa, 18 September 2018 | 10:00 WIB

Intisari-online.com - Kasus korupsi tumbuh subur di Indonesia. Celakanya hukuman yang diberikan seperti tak memberikan efek jera kepada pelakuknya.

Hal itu terlihat dari banyaknya koruptor yang masih bisa cengengesan dan melambaikan tangan saat ditangkap KPK.

"Karena koruptor Indonesia itu kalau ditangkap itu saya paling jengkel, itu masih cengengesan di TV. Itu, kan, menghina rakyat Indonesia," ujar Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar di kantor ICW, (29/5), seperti diolansir Kompas.com.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengungkap, mayoritas putusan perkara korupsi masih terkategori ringan.

Baca Juga : SKB Diterbitkan, 2.357 PNS Koruptor Dipastikan akan Dipecat, Paling Lambat Desember 2018

Data tersebut didasarkan pada studi ICW sepanjang 2017.

Pada 2017, ICW mencatat total kasus korupsi yang ditangani KPK dan Kejagung sebanyak 1.249 perkara dengan 1.381 terdakwa.

Dari jumlah itu, pada perkara yang ditangani KPK, sebanyak 60 persen divonis ringan atau 1-4 tahun, 33,33 persen divonis sedang (lebih dari 4 tahun-10 tahun) dan berat (lebih dari 10 tahun 1,96 persen.

Adapun vonis bebas dan lepas masing-masing 0 persen dan tidak teridentifikasi 3,92 persen.

Baca Juga : Kontroversi Ferdinand Marcos, Jenazah Koruptor Filipina yang Dikubur di Makam Pahlawan

Sementara pada perkara yang ditangani Kejagung, 82,40 persen divonis ringan, sedang 11,20 persen, bebas 2,46 persen, lepas 0,41 persen, tidak teridentifikasi 0,82 persen, dan di bawah pidana minimal 2,56 persen.

Hal tersebut berbeda jauh sangat berbeda dengan di luar negeri, terutama di 7 negara ini.

1. Arab Saudi