Find Us On Social Media :

Catat! Inilah 9 Aktivitas di Media Sosial yang Diharamkan oleh MUI, Salah Satunya Penyebar Hoax

By Ade Sulaeman, Senin, 5 Juni 2017 | 20:15 WIB

Sebelum meluncurkan kampanye di media sosial, ada beberapa strategi yang harus dilakukan

Intisari-Online.com - Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Ketua umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.

(Baca juga: Otoritas Agama Dubai Mengeluarkan Fatwa Haram Mencuri WiFi Tetangga)

Ma'ruf berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.

"Selain isinya jangan sampai berita bohong dan adu domba, dan yang sangat dirasakan sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Jadi, yang dilarang oleh agama," ujar Ma'ruf dalam diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2017).

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial.

Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan:

(Baca juga: Fatwa MUI: Perdagangan Hewan Liar Haram)

1. Gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain),

2. Fitnah, namimah (adu domba),

3. Penyebaran permusuhan,

4. Aksi bullying,